Senin, 27 Desember 2010

tugas ekonomi koperasi


Tugas Ekonomi Koperasi

KOPERASI TNI AU

KELOMPOK:
-AHMAD BAKRIE
-ANSELMUS FIRDIANDO
-DICKY ADITYA



  Keberadaan koperasi-koperasi di kalangan TNI, yaitu Koperasi Angkatan Darat (Kopad), Koperasi Angkatan Laut (Kopal), dan Koperasi Angkatan Udara (Kopau), sudah dimulai sejak 1950-1960, meskipun pada saat itu lebih dikenal sebagai Koperasi Fungsional ABRI, ketika Koperasi Kepolisian (Kopak) masih bergabung dengan TNI di bawah "satu atap" sebagai angkatan bersenjata.
  Seperti koperasi-koperasi pada umumnya, tujuan utama koperasi-koperasi TNI adalah untuk meningkatkan kesejahteraan para prajurit dan pegawai negeri sipil yang menjadi anggotanya. Meskipun demikian, dibandingkan dengan koperasi pada umumnya, terdapat perbedaan yang mencolok pada koperasi-koperasi TNI ini, berupa berbagai bentuk fasilitas yang banyak diberikan oleh Dinas TNI, bukan hanya berupa bantuan infrastruktur seperti gedung dan kendaraan, juga kemudahan dalam lalu lintas pembayaran simpanan pokok/wajib, cicilan pinjaman dan tagihan lainnya, melalui sistem penggajian. Fasilitas juga diberikan dalam bentuk bantuan personel militer dan pegawai negeri sipil aktif dalam kepengurusan maupun dalam manajemen, yang statusnya tetap didasarkan pada sistem jenjang karier dan kepangkatan, sehingga kebijakan koperasi pun tidak bisa lepas dari rantai komando. Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan anggota ini, minimal setiap koperasi primer memiliki unit simpan pinjam dan unit toko serta kantin yang pada umumnya sangat membantu kesejahteraan prajurit. Seperti juga koperasi-koperasi pada umumnya, koperasi-koperasi TNI memiliki koperasi tingkat sekunder dan tersier (nasional) berupa pusat-pusat koperasi dan induk-induk koperasi. Dalam pengembangan koperasi berlaku ketentuan atas dasar prinsip subsidiaritas, yaitu apa yang tidak bisa dilakukan koperasi primer harus dapat dilakukan oleh koperasi sekunder, atau apa yang sudah bisa dilakukan oleh koperasi primer jangan dilakukan oleh koperasi sekunder. Fokusnya tetap pada penguatan koperasi primer agar lebih mampu melayani anggota perorangan. Prinsip ini pada umumnya tidak banyak ditaati oleh koperasi-koperasi di Indonesia, yang dalam mendirikan koperasi sekunder semata hanya mendasarkan pada persyaratan administratif undang-undang koperasi, yaitu koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi (primer). Akibatnya, keberadaan koperasi-koperasi sekunder (juga tersier/nasional) tidak banyak membantu koperasi primer dalam memberikan pelayanan kepada anggota, bahkan dalam beberapa hal justru "bersaing", misalnya melalui pelayanan simpan-pinjam.
  Kondisi seperti inilah yang pada umumnya berlaku di koperasi-koperasi TNI, yang dalam kenyataannya lebih banyak melakukan kegiatan usaha yang tidak ada kaitannya dengan pemenuhan kebutuhan anggota (perorangan), seperti perdagangan umum, kontraktor, angkutan, importir, perhotelan, selain juga sebagai rekanan dinas.
  Bahkan beberapa usaha koperasi tingkat sekunder TNI ini dilakukan dengan hanya bermodal "nama", sementara pengelolaan manajemen sepenuhnya ditangani oleh pihak lain/swasta, istilahnya "jual bendera".
  Dengan latar belakang kondisi koperasi-koperasi TNI seperti diuraikan di atas, rekomendasi Tim Pelaksana Pengalihan Bisnis TNI dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, untuk membubarkan induk-induk dan pusat-pusat koperasi di lingkungan TNI, tetapi masih memberikan toleransi kepada koperasi-koperasi primer, dengan catatan kepengurusannya tidak boleh ditangani oleh pengurus aktif (majalah berita mingguan Tempo, 16 November 2008), rasanya cukup tepat dan adil. Jika koperasi primernya tetap dibiarkan hidup, hal ini mengingat keberadaannya sudah banyak dirasakan manfaatnya oleh anggotanya, yaitu para prajurit dan pegawai negeri sipil.
  Sementara tentang pembubaran induk-induk dan pusat-pusat koperasinya, yang selama ini lebih banyak menggunakan fasilitas, aset dinas serta personel aktif dan kegiatannya terlepas dari peningkatan kesejahteraan prajurit, hal ini tentu merupakan konsekuensi logis dari pelaksanaan undang-undang tersebut. Tentang keberadaan koperasi-koperasi tingkat sekunder (pusat, induk) selanjutnya, biarlah terpulang pada kebutuhan dan inisiatif dari primer-primer koperasi. Dengan kata lain, biarlah koperasi-koperasi di lingkungan TNI ini mentransformasikan dirinya dari "koperasi komando" menjadi "koperasi sejati", yakni sebagai lembaga ekonomi yang demokratis seperti koperasi pada umumnya.
  Dalam rangka transformasi koperasi-koperasi TNI ini, keberadaan Koperasi Tentara Malaysia mungkin bisa dijadikan rujukan. Koperasi yang berada di bawah naungan Kementerian Pertahanan Malaysia ini berdiri pada 1960, dan saat ini mempunyai anggota sebanyak 137.775 orang, yang bukan hanya terdiri atas tentara, tetapi juga pegawai sipil, pensiunan, bahkan juga masyarakat umum, terbuka untuk menjadi anggota, dengan komposisi 84.023 orang dari Angkatan Darat, 18.664 orang dari Angkatan Laut, 13.436 orang dari Angkatan Udara, 11.407 orang masyarakat umum, dan 5.234 orang pensiunan tentara serta PNS. Dengan komposisi kepengurusan seperti ini, kepengurusan dan manajemen koperasi tidak terikat pada tentara aktif. Dengan kegiatan utama simpan pinjam dan penyediaan barang-barang kebutuhan anggota (toko-toko), Koperasi Tentara ini juga memiliki kegiatan industri bahan bangunan, agen penjualan motor, pelayanan taksi, asuransi dan sebagainya, tanpa menggunakan fasilitas dinas. Pada 2005, melalui berbagai usahanya, Koperasi Tentara Malaysia dapat mencapai turn-over sebesar US$ 20.944.000 dan aset sebesar US$ 233.144.000, sehingga oleh ICA (International Cooperative Alliance) ditempatkan pada peringkat 32 di antara koperasi-koperasi berprestasi di lingkungan negara berkembang
  Belajar dari Koperasi Tentara Malaysia ini, siapa tahu dengan ditariknya fasilitas dan personel aktifnya, koperasi-koperasi TNI malah bisa menjadi kuat dan mandiri.
 
Inkopau didirikan pada tanggal 15 Agustus 1959, terbit dengan Akta Pendirian dan Anggaran Dasar Pusat Koperasi Anggota Angkatan Udara (PUKADARA) berdasarkan Keputusan KSAU Nomor : 279 tanggal 8 September - jo Keputusan KSAU Nomor : 2869 tanggal 28 Juli 1959 dengan isi pokok tentang Anggaran Dasar. Disahkan oleh Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Republik Indonesia dengan Badan Hukum Nomor : 8161a/12-67, tanggal 30 Juni 1997.
  Pada awal pendiriannya Inkopau bergerak di bidang serba usaha yang meliputi usaha yang langsung melayani anggota dan usaha yang tidak langsung melayani anggota TNIAU dan keluarga.

Dalam perjalanannya, Inkopau telah mengembangkan usahanya sesuai dengan misi yang diembannya, yaitu melaksanakan kegiatan usaha untuk mendapatkan laba dan melaksanakan kegiatan sosial untuk mewujudkan kesejahteraan anggota TNI AU beserta keluarganya di bidang usaha "Profit Oriented" dan "Social Oriented" guna mewujudkan visi Inkopau yaitu membantu pimpinan TNI AU mewujudkan kesejahteraan bagi anggota TNI AU beserta keluarganya. Bidang usaha "Profit Oriented" sebagai tulang punggung Inkopau dalam mewujudkan kesejahteraan anggotanya, tentu tidak dapat terlepas dari usaha yang selalu berkembang dan penuh dengan tantangan yang selalu bergerak secara dinamis dan kadangkala sulit untuk diprediksi

Pengurus Inkopau dalam kurun waktu 44 tahun, telah mampu mengembangkan diri dalam menangkap peluang yang ada di bidang usaha. Hal tersebut dapat dilihat dari unit-unit usaha yang ada sekarang di Inkopau yang terdiri dari berbagai bidang usaha.

MANFAAT
Manfaat koperasi yang tercermin dari tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota baik dalam tataran ekonomi maupun sosial. Kesejahteraan yang erat kaitannya dengan pemanfaatan jasa dari koperasi ikut membantu anggota dalam menghadapi kesulitan terutama yang menyangkut persoalan keuangan. Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi juga menjadi salah satu elemen penting dalam meningkatkan kesejahteraan para anggota. SHU sendiri dibagikan kepada para anggota koperasi berdasarkan kesepakatan anggota yang biasanya terakumulasi dari penghitungan jasa kepada koperasi. Adapun SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku setelah dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lain (termasuk pajak ) dan besarnya SHU yang dibagikan kepada masing-masing anggota sebanding dengan jasa yang dilakukan oleh anggota tersebut.

Sebagai badan usaha yang ditujukan untuk kepentingan bersama, kesejahteraan anggota koperasi mutlak harus didahulukan karena anggota koperasi adalah elemen terpenting yang menjadi roda penggerak koperasi. Walaupun manfaat koperasi sangat dirasakan bagi para anggota, namun kadangkala ada anggota yang tidak bertanggungjawab atau lepas tanggungjawab terhadap koperasi tempatnya bernaung. Yang dimaksud lepas tanggung jawab adalah seperti ketidak jujuran anggota atau pengurus, pengelolaan yang tidak demokratis, kurangnya kesadaran untuk mengembalikan pinjaman, kurangnya kesadaran untuk menghidupkan koperasi demi kelangsungan koperasi itu sendiri. Padahal koperasi dapat tumbuh dan berkembang tergantung pada partisipasi aktif anggota di mana partisipasi menentukan kelangsungan dan berkembangnya lapangan usaha atau unit usaha koperasi. Dengan demikian tanggungjawab berupa kesadaran berkoperasi sangat diperlukan dan menjadi perhatian agar koperasi dapat hidup tumbuh dan berkembang maju.


TARGET MARKET
  Usaha yang menjadi fokus adalah bidang usaha Aviasi yang diharapkan mampu dikembangkan kepada usaha yang mendukung dunia penerbangan baik pesawat komersial maupun pesawat-pesawat militer disamping sarana dan prasarana pendukungnya. Beberapa mitra Inkopau yang telah menjalin kerjasama antara lain : Garuda Maintenance Facility (GMF),
  Koharmatau dengan Depo-Depo jajarannya,
  Universal Maintenance Center (PT. UMC),
  Dan lain-lain.
  Sedangkan mitra dari luar negeri antara lain meliputi: Standard Aero (Canada)
  Dunlop Aerospace USA
  PBA Singapore (Principal)
  VAS (Malaysia)
  Sanxing Ltd. PTE Singapore (Principal)
  Dalam perkembangannya Inkopau telah melakukan kerjasama dengan investor untuk membangun Industri Penerbangan dalam wadah Perusahaan Swasta Nasional dengan nama "Elang Perkasa Aircraft Industry" yang berlokasi di Kalijati. Core Business dari PT. Elang Perkasa Aircraft Industry adalah memproduksi pesawat terbang angkut penumpang 10 (sepuluh) s/d 12 (dua belas) penumpang, dengan rencana jangka pendek dan jangka panjang.


PRODUK DAN UNIT USAHA

  UNIT AVIASI
 
Unit Aviasi, sebagai unit usaha yang bergerak di bidang pengadaan suku cadang pesawat dan perbaikan komponen/suku cadang pesawat berbagai tipe antara lain : C-130, C-212, F-28, F-27, B-737 dan Boeing 707 termasuk perbaikan engine dan propeller untuk tipe pesawat tersebut. Unit aviasi juga bergerak di bidang pengadaan berbagai macam chemical khusus untuk pemeliharaan pesawat terbang dan alat peralatan khusus antara lain Tank Car/Refueller/Bridger. Selain itu Unit Aviasi juga mampu melaksanakan pengadaan alat komunikasi dan radar, senjata udara beserta amunisi dan senjata darat beserta amunisi.
   SIMULATOR C-130

Unit ini memasarkan penggunaan Simulator C-130 untuk training air crew yang meliputi pelayanan latihan berupa Dry Lease maupun White Lease. Telah banyak dimanfaatkan oleh berbagai negara, seperti angkatan Udara Singapura, Malaysia, Emirat Arab, Philipina dan lain-lain.

  PERHOTELAN
 
Perhotelan, memasarkan Wisma Bima Sakti sebagai Guest House/penginapan dan juga penyewaan tempat pertemuan (rapat dan pesta pernikahan, dan lain-lain). Kapasitas yang ada yaitu Kamar VIP & Kamar Standart serta mampu digunakan untuk resepsi pernikahan/khitanan + 400 org. Fasilitas yang tersedia, antara lain Catering dan sarana parkir yang cukup memadai disamping biaya yang ringan, terletak di tengah kota sehingga akan sangat membantu undangan.
  PERDAGANGAN UMUM

Unit ini bergerak di bidang pengadaan materiil umum dan pengadaan materiil khusus meliputi : alat ATK, bordir, peralatan seragam dan lain-lain, sedangkan materiil khusus meliputi : peralatan militer perorangan berupa Kaporlap dan Kaporlapsus (Perlengkapan Crew/Penerbang). Inkopau telah mensuplai beberapa pengguna antara lain : TNI AU, TNI AD, TNI AL, dan Polri, demikian juga untuk perlengkapan crew TNI AU, TNI AD dan TNI AL. Selain mitra tersebut, Inkopau melalui Perdagangan Umum juga menjadi mitra di Babek TNI khususnya mensuplai Kaporlap/Kapsus.

  KONSTRUKSI
 
Unit ini bergerak di bidang pembangunan perumahan, perkantoran dan sarana pendukung lainnya, unit ini juga melayani rehabilitasi dan renovasi perumahan, perkantoran yang memerlukan perbaikan tingkat ringan maupun berat dan sekaligus pembangunan. Dalam proses perkembangannya, Unit Konstruksi telah berhasil menyelesaikan beberapa proyek pembangunan di lingkungan TNI AU antara lain : Pembangunan Gedung Simulator C-130 Halim Perdanakusuma
  Pembangunan Makosek IV di Biak Irian Barat
  Pembangunan Perumahan Prajurit di 7 Pangkalan, halim, Iwy, Abd, Pbr, Hsn, Spo, dan Sdm


  PABRIK SEPATU
 
Unit ini khusus membuat produk sepatu versi Militer untuk TNI dan Polri dan juga sepatu khusus crew. Unit Pabrik Sepatu ini juga membuat sepatu-sepatu umum. Unit Sepatu merupakan pabrik sepatu satu-satunya yang ada di lingkungan TNI, yang berlokasi di Yogyakarta dengan kemampuan produksi 100.000 pasang/tahun. Produksi dari unit ini adalah sepatu dinas lapangan, dinas harian, dinas upacara untuk TNI dan Polri serta sepatu lapangan untuk instansi instansi pemerintah dan swasta. Konsumen yang secara rutin menggunakan produksi unit sepatu ini adalah TNI dan Polri dan instansi swasta seperti Perhutani, Telkom, dan masyarakat sekitar Yogyakarta. Dalam pengembangannya Unit Sepatu ini akan melakukan eksport ke berbagai negara seperti Nigeria, Vietnam dan Malaysia.

  ANGKUTAN KHUSUS & FREIGHT FORWARDER

Unit Usaha Angkutan khusus bahan peledak. Unit Angkutan sebagai koordinator angkutan bahan peledak, mempunyai kerjasama dengan Mitra, seperti Dahana, dan lain-lain. Kemampuan yaitu melaksanakan angkutan khusus bahan peledak. Disamping angkutan bahan peledak tersebut Inkopau juga memiliki perusahaan Freight Forwarder yang cukup lama dan berkiprah di dunia Internasional yaitu PT. Pukadara Prana Perkasa, yang selama ini banyak membantu kegiatan di lingkungan TNI dan perusahaan-perusahaan besar (telah menjangkau di manca negara).


VISI DAN MISI

V i s i
 
Membantu Pimpinan TNI AU mewujudkan kesejahteraan bagi anggota TNI AU beserta keluarganya

M i s i
  Melaksanakan kegiatan usaha untuk mendapatkan laba (Profit Oriented)
  Melaksanakan kegiatan sosial untuk mewujudkan kesejahteraan anggota TNI AU beserta keluarganya (Social Oriented)

SUMBER

KANTOR PUSAT INKOPAU
KOMPLEK TNI AU TRILOKA BLOK A NO.9B
PANCORAN JAKARTA-SELATAN