Senin, 03 Desember 2012

tugas contoh kasus konflik buruh

Contoh kasus konflik buruh dengan PT Megariamas


Contoh kasus :
Konflik Buruh Dengan PT Megariamas
Sekitar 500 buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu-Gabungan Serikat Buruh Independen (SBGTS-GSBI) PT Megariamas Sentosa, Selasa (23/9) siang ‘menyerbu’ Kantor Sudin Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Jakarta Utara di Jl Plumpang Raya, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Mereka menuntut pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang mempekerjakan mereka karena mangkir memberikan tunjangan hari raya (THR).

Ratusan buruh PT Megariamas Sentosa yang berlokasi di Jl Jembatan III Ruko 36 Q, Pluit, Penjaringan, Jakut, datang sekitar pukuk 12.00 WIB. Sebelum ditemui Kasudin Nakertrans Jakut, mereka menggelar orasi yang diwarnai aneka macam poster yang mengecam usaha perusahaan menahan THR mereka. Padahal THR merupakan kewajiban perusahaan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 4/1994 tentang THR.

“Kami menuntut hak kami untuk mendapatkan THR sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dan jangan dikarenakan ada konflik internal kami tidak mendapatkan THR, karena setahu kami perusahaan garmen tersebut tidak merugi, bahkan sebaliknya. Jadi kami minta pihak Sudin Nakertrans Jakut bisa memfasilitasi kami,” jelas Abidin, koordinator unjuk rasa ketika berorasi di tengah-tengah rekannya yang didominasi kaum perempuan itu, Selasa (23/9) di depan kantor Sudin Nakertrans Jakut. Sekedar diketahui ratusan buruh perusahaan garmen dengan memproduksi pakaian dalam merek Sorella, Pieree Cardine, Felahcy, dan Young Heart untuk ekspor itu telah berdiri sejak 1989 ini mempekerjakan sekitar 800 karyawan yang mayoritas perempuan.

Demonstrasi ke Kantor Nakertrans bukan yang pertama, sebelumnya ratusan buruh ini juga mengadukan nasibnya karena perusahan bertindak sewenang-wenang pada karyawan. Bahkan ada beberapa buruh yang diberhentikan pihak perusahaan karena dinilai terlalu vokal. Akibatnya, kasus konflik antar buruh dan manajemen dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Karena itu, pihak manajemen mengancam tidak akan memberikan THR kepada pekerjanya.

Mengetahui hal tersebut, ratusan buruh PT Megariamas Sentosa mengadu ke kantor Sudin Nakertrans Jakut. Setelah dua jam menggelar orasi di depan halaman Sudin Nakertrans Jakut, bahkan hendak memaksa masuk ke dalam kantor. Akhirnya perwakilan buruh diterima oleh Kasudin Nakertrans, Saut Tambunan di ruang rapat kantornya. Dalam peryataannya di depan para pendemo, Sahut Tambunan berjanji akan menampung aspirasi para pengunjuk rasa dan membantu menyelesaikan permasalahan tersebut. "Pasti kami akan bantu, dan kami siap untuk menjadi fasilitator untuk menyelesaikan masalah ini," tutur Sahut.

Selain itu, Sahut juga akan memanggil pengusaha agar mau memberikan THR karena itu sudah kewajiban. “Kalau memang perusahaan tersebut mengaku merugi, pihak manajemen wajib melaporkan ke pemerintah dengan bukti konkret,” kata Saut Tambunan kepada beritajakarta.com usai menggelar pertemuan dengan para perwakilan demonstrasi.

Sesuai peraturan, karyawan dengan masa kerja di atas satu tahun berhak menerima THR. Sementara bagi karyawan dengan masa kerja di bawah satu tahun di atas tiga bulan, THR-nya akan diberikan secara proporsional atau diberikan sebesar 3/12X1 bulan gaji. Karyawan yang baru bekerja di bawah tiga bulan bisa daja dapat tergantung dari kebijakan perusahaan.

Saut menambahkan, sejauh ini sudah ada empat perusahaan yang didemo karena mangkir membayar THR. “Sesuai dengan peraturan H-7 seluruh perusahaan sudah harus membayar THR kepada karyawannya. Karena itu, kami upayakan memfasilitasi. Untuk kasus karyawan PT Megariamas Sentosa memang sedang ada sedikit permasalahan sehingga manajemen sengaja menahan THR mereka. Namun, sebenarnya itu tidak boleh dan besok kami upayakan memfasilitasi ke manajemen perusahaan.

Lebih lanjut dikatakannya, untuk kawasan Jakarta Utara tercatat ada sekitar 3000 badan usaha atau perusahaan di sektor formal. Untuk melakukan monitoring, pihaknya menugaskan 15 personel pengawas dan 10 personel mediator untuk menangani berbagai kasus seperti kecelakaan kerja, pemutusan hubungan kerja, tuntutan upah maupun upah normatif dan THR. “Kami masih kekurangan personel, idealnya ada 150 personel pengawas dan 100 personel mediator,” tandas Saut Tambunan


Analisis :
Dengan membaca artikel diatas kita mendapatkan salah satu contoh kasus suatu konflik yang terjadi dalam suatu organisasi perusahaan, didalam kasus ini terlihat bahwa seorang pemimpin berlaku tidak bertanggung jawab, tidak adil dan tidak jujur terhadap bawahannya dalam memimpin dan menjalankan suatu perusahan. Mereka beretika tidak baik dengan tidak memberikan hak para buruh, berbohong pada buruh, tidak memberikan hak THR, bisa memecat buruh yang menurut mereka terlalu vokal dengan mudah dan senantiasa mempermainkan para bawahannya terutama buruh dengan bertindak sangat tidak bijaksana sebagai seorang yang memiliki kekuasaan di dalam perusahaan. Kasus seperti ini jelas sangat berpengaruh terhadap terjadinya sebuah konflik. Kasus etika dan sikap pemimpin adalah penyebab utama terjadinya konflik dalam kasus ini. Bila kasus seperti ini semakin banyak maka semakin banyak pula buruh yang akan menjadi korban para pemilik perusahaan yang tidak bertanggung jawab dan bertindak sewenang-wenang seperti contoh kasus diatas. Bila  kasus ini tidak selesai dengan cara mediator atau jika dengan cara mediator maka perlu adanya proses hukum karena pemilik telah melanggar hak seseorang dan telah melanggar hukum yang berlaku tentang pemberian THR kepada tenaga kerja. Mungkin ini adalah salah satu solusi yang mungkin bisa menyelesaikan konflik dalam perusahaan seperti ini dan sebaiknya para pengusaha memperlakukan bawahannya dengan sebaik-baiknya dengan memberikan hak sesuai dengan kewajiban mereka di perusahaan.





Kamis, 22 November 2012

Corporate Social Responsibility (CSR)


Corporate Social Responsibility (CSR)

Pengertian

Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya  bukan hanya perusahaan adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan.
http://id.wikipedia.org/wiki/Tanggung_jawab_sosial_perusahaan

World Bisnis Council For Sustainable Development (WBCD) mengatakan Corporate Social Responsibilty (CSR) merupakan suatu komitmen berkelanjutan oleh dunia usaha untuk bertindak etis dan memberikan kontribusi kepada pengembangan ekonomi dari komunitas setempat ataupun masyarakat luas, bersamaan dengan peningkatan taraf hidup pekerjanya beserta seluruh keluarga.
http://agustocom.blogspot.com/2011/01/corporate-social-responsibilty-csr.html

Namun secara umum pengertian dari Corporate Social Responsibilty (CSR) itu sendiri oleh Nuryana, (2005) diterangkan sebagai sebuah pendekatan dimana perusahaan mengintegrasikan kepedulian sosial di dalam operasi bisnis mereka dan dalam interaksi dengan stakeholder berdasarkan prinsip kemitraan dan kesukarelaan.
http://agustocom.blogspot.com/2011/01/corporate-social-responsibilty-csr.html

Jadi suatu perusahaan atau relasi publik usaha lainnya harus memiliki sifat tanggung jawab penuh terhadap semua orang yang bergerak didalam lingkunannya maupun diluar lingkungannya tersebut, serta mereka bisa bertanggung jawab kepada lingkungan disekitarnya.

Manfaat Bagi Masyarakat
CSR dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dengan meningkatkan taraf hidup masyarakat serta perekonomiannya dalam jangka panjang. Perusahaan juga dapat melestarikan lingkungan disekitarnya agar lebih baik dan memiliki kualitas hidup untuk masyarakat yang berada dilingkungan disekitarnya.

Keuntungan Bagi Perusahaan

Corporate Social Responsibility (CSR) dapat dipandang sebagai aset strategis dan kompetitif bagi perusahaan di tengah iklim bisnis yang makin sarat kompetisi. CSR dapat member banyak keuntungan yaitu :

1. Peningkatan profitabilitas bagi perusahaan dan kinerja
Finansial yang lebih baik. Banyak perusahaanperusahaan besar yang mengimplementasikan program CSR menunjukan keuntungan yang nyata terhadap peningkatan nilai saham:

2. Menurunkan risiko benturan dengan komunitas masyarakat sekitar, karena sesungguhnya Substansi keberadaan CSR adalah dalam rangka memperkuat keberlanjutan perusahaan itu sendiri disebuah kawasan, dengan jalan membangun kerjasama antar stakeholder yang difasilitasi perusahaan tersebut dengan menyusun programprogram pengembangan masyarakat sekitar atau dalam pengertian kemampuan perusahaan untuk dapat beradaptasi dengan lingkungannya, komunitas dan stakeholder yang terkait:

3. Mampu meningkatkan reputasi perusahaan yang dapat dipandang sebagai social marketing bagi perusahaan tersebut yang juga merupakan bagian dari pembangunan citra perusahaan (corporate image building).
Social Marketing akan dapat memberikan manfaat dalam pembentukan brand image suatu perusahaan dalam kaitannya dengan kemampuan perusahaan terhadap komitmen yang tinggi terhadap lingkungan selain memiliki produk yang berkualitas tinggi. Hal ini tentu saja akan memberikan dampak positif terhadap volume unit produksi yang terserap pasar yang akhirnya akan mendatangkan keuntungan yang besar terhadap peningkatan laba perusahaan. Kegiatan CSR yang diarahkan memperbaiki konteks korporat inilah yang memungkinkan alignment antara manfaat sosial dan bisnis yang muaranya untuk meraih keuntungan materi dan sosial dalam jangka panjang.
Sumber : http://fisip.uns.ac.id/publikasi/sp4_2_priyanto.pdf

Contoh Perusahaan

PT Djarum.
Perusahaan rokok ini habis-habisan melakukan CSR di bidang bulutangkis; mendirikan sekolah bulutangkis, membuat klub, memberikan beasiswa, dan rutin melakukan aneka lomba dan mensponsori berbagai acara bulutangkis baik nasional maupun internasional.
Meski tak ada korelasi antara produk (rokok) dengan olahraga (prestasi), tapi orang dengan gampang bisa membaca aktivitas Djarum rersebut. Bulu tangkis adalah salah satu cabang olah raga yang menjadi kebanggaan Indonesia, yang sampai saat ini prestasinya masih punya pomor di dunia internasional. Dan Kudus (Djarum) adalah salah satu sumber pemain bulu tangkis yang berkelas.
Kedua, cause-related marketing, dalam bentuk sumbangan (persentase) hasil penjualan untuk didonasikan. Ini paling banyak dilakukan perusahaan-perusahaan di Indonesia. Misalnya, persentase dari hasil SMS pelanggan selama kurun waktu tertentu didonasikan untuk kepentingan pendidikan.
Sumber : http://vlisa.com/2008/04/07/mengintip-csr-di-indonesia/






Rabu, 21 November 2012

tugas etika bisnis, kasus perlindungan konsumen


Sekarang-sekarang ini kita sering kali mendengar tentang wirausaha yang bergerak dibidang  online, atau biasa disebut online shop. Bisnis ini sangat pesat perkembangnnya sekarang-sekarang ini, karena mereka menawarkan jaasa pengiriman barang yang telah dibeli, sehingga sang pembeli tidak perlu repot-repot lagi untuk pergi ketempat pemnjualan tersebut hanya melalui transfer mereka bisa mendapatkan barang yang mereka inginkan.

Walaupun demikian pesat usaha ini mempunyai berbagai masalah dalam hal kepuasan konsumen. Karena online shop menawarkan barang hanya melalui foto yang mereka share, seringkali konsumen terkadang tidak puas dengan barangnya entah barang asli yang dijual tidak sesuai dan sama dengan gambarnya, entah barang tersebut ukurannya tidak cocok dengan pembelinya. Seperti halnya kasus yang dialami oleh ibu saya. Ibu saya membeli baju dari sebuah online shop, dia melihat baju itu bagus dan mungkin muat dengan badannya yang besar karena gemuk. Saat ibu saya bertanya melalui chat online, “apakah baju itu ada yang berukuran besar yang mungkin muat untuk badan saya?”, penjual itu menjawab “ada bu, baju ini memang ukurannya besar, jadi bisa dipakai untuk orang yang berbadan besar.” Ibu sayapun tidak berfikir lagi untuk membeli baju tersebut. Namun saat barang itu sampai ditanyan ibu saya. Ternyata baju itu pas-pasan dibadan ibu saya dan diapun merasa sesak memakai baju tersebut. Tapi baju tersebut tidak dapat ditukar ataupun dikembalikan padahal barang tersebut tidak sesuai dengan apa yang diminta dan ditawarkan sehingga tidak memuaskan konsumennya.

Dalam hal perundang-undanganpun mereka melanggarnya, karena menurut UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa, hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan, hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif, hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya, dan sebagainya.
Secara sudut pandang etika bisnis, toko tersebut tidak baik karena mereka tidak bertanggung jawab dengan barang yang mereka jual dan mereka menawarkan barang tidak sesuai dengan apa yang diinginkan konsumen. Jika mereka bertanggung jawab pasti mereka siap untuk mengganti barang yang dijual sesuai dengan barang yang konsumen inginkan.

Jika begitu terus menerus pasti banyak konsumen yang tidak puas dengan online shop tersebut karena mereka hanya bisa menawarkan dan tidak bertanggung jawab atas barang yang mereka jual dengan tidak bisa menukarnya sesuai apa yang konsumen inginkan. Harusnya mereka siap untuk menukarkan barang yang tidak memuaskan konsumennya agar konsumen puas dengan pelayanan dan barang yang mereka berikan dan mereka jual.

sumber undang undang:
 http://id.wikipedia.org/wiki/Perlindungan_konsumen

Selasa, 30 Oktober 2012

Ketika Ethics dan Good Corporate Governance Semakin Memudar


(Vibiznews – Risk) – Krisis finansial global yang terjadi saat ini sudah seharusnya menjadi pelajaran mengenai ethics dan good corporate governance. Berbagai peristiwa kita lalui, mulai dari terkuaknya krisis subprime mortgage, fenomena Golden Parachutes, hingga skandal Madoff dan Satyam, merupakan contoh-contoh yang merupakan tanda bahwa ethics dan good corporate governance semakin memudar.

Pertama-tama, krisis subprime mortgage ini merupakan hasil dari ketidak hati-hatian dalam melakukan manajemen risiko, sehingga institusi-institusi finansial meloloskan kredit subprime bagi mereka yang sebenarnya tidak layak. Sehingga, ketika suku bunga semakin naik, maka banyak debitur yang tidak bisa membayar, sehingga terjadilah kredit macet dan lonjakan penyitaan rumah.

Sementara itu, sekuritas turunan dari subprime ini, yakni CDO, sekuritas yang dijamin oleh serangkaian pinjaman termasuk subprime, juga dipegang oleh banyak institusi finansial di seluruh dunia. Sehingga ketika pinjaman subprime macet, tentunya ikut berdampak buruk bagi CDO. Dalam kasus ini, ethics dan good corporate governance dipertanyakan, terutama karena kurangnya visi dalam mengelola risiko. Badan rating juga disorot karena memberikan rating bagus padahal sebenarnya tidak demikian kenyataannya.

Selanjutnya kasus Bernard Madoff, yang mengguncangkan dunia ketika ia diberitakan menyerahkan diri dan mengaku bahwa telah melakukan fraud sebesar 50 miliar atau setara dengan Rp550 trilyun, yang menjadikannya fraud terbesar sepanjang sejarah. Skema penipuan yang dilakukan Madoff ini adalah berupa skema investasi, dimana ia menjanjikan return tertentu bagi investornya. Padahal kenyataannya, investasinya tidak menguntungkan, dan serupa dengan sistem money game atau gali lubang tutup lubang, dimana investor dibayar dengan setoran dari investor baru.

Pihak yang menjadi korban Madoff tidak tanggung-tanggung, yakni institusi-institusi finansial seperti HSBC, Fortis, BNP Paribas, Royal Bank of Scotland yang terpaksa menelan kerugian miliaran Dollar dari fraud ini. Mengapa ini bisa terjadi? Hal ini terjadi karena kepercayaan terhadap figur dan reputasi seseorang (Madoff) menjadikan banyak institusi lalai melakukan manajemen risiko terhadap investasinya.

Kemudian Satyam, yang dijuluki dengan Enron India, karena kasus yang mirip, yakni melakukan manipulasi terhadap laporan keuangan, mulai dari melaporkan pendapatan yang jauh lebih besar dari aktual, pencatatan kas yang sebagian besar fiktif, serta pengakuan utang yang jauh lebih kecil. Kasus ini merupakan contoh absennya good corporate governance dan gagal terdeteksi oleh auditor dan regulator.

Sementara itu, fenomena Golden Parachutes juga menjadi sasaran kritik, dimana para mantan-mantan CEO yang perusahaannya bermasalah pergi dengan bonus puluhan, bahkan ratusan juta dollar. Padahal, kinerja perusahaan tidak seberapa dibandingkan dengan bonus yang mereka peroleh. Kasus yang baru terkuak adalah John Thain, yang baru saja mengundurkan diri dari posisi CEO Merrill Lynch setelah berbicara dengan CEO Bank of America Kenneth Lewis. Dalam sebuah laporan yang dipublikasikan, sepanjang kepemimpinannya ia menghabiskan $1.2 juta atau sekitar Rp13 milyar hanya untuk mendekorasi ulang kantor. Kerugian Merrill Lynch kuartal IV ini sebesar $15.4 miliar, dan tentunya tindakan John Thain melakukan redekorasi dalam kondisi perusahaan di tengah krisis jelas menyalahi good corporate governance.

Menyikapi hal ini, banyak pelajaran yang tentunya bisa kita petik. Sepandai-pandai tupai melompat, pasti akan jatuh juga. Ketika ethics dan GCG diabaikan, maka tentunya di masa depan akan menghasilkan bencana, Oleh karena itu, dalam menjalankan bisnis, sudah seharusnya ethics dan GCG selalu dipegang. (RP)
http://www.managementfile.com/column.php?sub=86&id=1119&page=risk

analisis saya:
GCG itu sangat penting untuk diterapkan dalam perusahaan manapun, termasuk juga bank, karena jika tidak menerapkan GCG bank akan menanggung resiko financial yang mungkin sangat besar. jadi GCG merupakan hal yang memang harus diperhatikan pada setiap perusahaan agar kesehatan dan masa depan perusahaan akan selalu baik. seperti kutipan kata yang tertera dalam artikel diatas " dalam menjalankan bisnis, sudah seharusnya ethics dan GCG selalu dipegang ".