Sabtu, 31 Maret 2012

KLIRING


KLIRING

Jika ada peristiwa :
Atun menyimpan giro dibank Karman dan Ali menyimpan tabungan di bank Sity. Suatu hari Atun bertransaksi dengan Ali menggunakan cek senilai Rp10.000.000. seharusnya cek dicairkan Ali di bank Karman, tetapi Ali tidak mencairkannya di bank Karman, melainkan di bank Sity. Maka yang seharusnya terjadi rekening giro Atun berkurang Rp10.000.000 dan rekening tabungan Ali bertambah Rp10.000.000.Ttetapi karena ada perbedaan bank jadi transaksi harus melalui BI dengan pencatatan rekening koran dan Ali mendapatkan Nota debet Keluar, sedangkan Atun mendapatkan Nota Debet masuk. Maka akan dicatat kedalam jurnal seperti:
Rekening atun:
Giro Atun                 Rp10.000.000 ( - )
            R/K BI                         Rp10.000.000 ( + )
Rekening Ali:
R/K BI                         Rp10.000.000 ( - )
            Tabungan                Rp10.000.000 ( + )
Rekening BI:
R/K BI Karman         Rp10.000.000 ( - )
            R/K BI Sity                  Rp10.000.000 ( + )
Lalu pada waktu lain Ali ingin memberikan hadiah kepada Atun dengan mentransfer uang senilai Rp50.000.000. Maka yang harusnya terjadi adalah rekening tabungan giro Atun bertambah Rp50.000.000 dan tabungan Ali berkurang Rp50.000.000. Tetapi karena ada perbedaan bank jadi harus melalui BI dengan pencatatan rekening koran dan Atun mendapatkan Nota Kredit Masuk, sedangkan Ali mendapatkan Nota Kredit Keluar. Maka akan dicatat kedalam jurnal seperti:
Rekening Atun:
R/K BI                         Rp50.000.000 ( - )
            Giro Atun                 Rp50.000.000 ( + )
Rekening Ali:
Tabungan Ali          Rp50.000.000 ( - )
            R/K BI                         Rp50.000.000 ( + )
Rekening BI:
R/K BI Sity                  Rp50.000.000 ( - )
R/K Karman             Rp50.000.000 ( + )
Dari kejadian pertama, jika Atun saat Atun memberi cek Rp10.000.000 kepada Ali dan ternyata giro Atun yang ada di bank Karman kurang dari Rp10.000.000 maka ada 2pilihan untuk bank karman dalam mengambil keputusan. Bank ingin memberikan pinjaman dan mentransfernya kepadda bank Sity tempat Ali mencairkan cek itu atau mengembalikan cek itu kepada bank Sity. Jika cek itu dikembalikan, maka akan terjadi tolakan kliring dan yang tercatat pada jurnal:
Rekening Atun:
R/K BI                         Rp10.000.000 ( - )
            Giro Atun                 Rp10.000.000 ( + )
Rekening Ali:
Tabungan Ali          Rp10.000.000 ( - )
            R/K BI                         Rp10.000.000 ( + )
Rekening BI:
R/K Sity                      Rp10.000.000 ( - )
            R/K Karman             Rp10.000.000 ( + )
Surat-surat dalam transaksi kliring diatas:
-          Nota debit Masuk (+ pada arus kas saldo BI)
-          Nota  Debit Keluar (- pada arus kas saldo BI)
-          Nota Kredit Keluar (- pada arus kas saldo BI)
-          Nota Kredit Masuk (+ pada arus kas saldo BI)
-          Tolakan Kliring ( bisa +, bisa juga -)
Jika hasilnya dijumlah bertambah maka bank menang kliring, begitu pula sebaliknya jika dijumlah berkurang maka bank kalah kliring.
Peristiwa lain:
Si X ingin mentransfer uang dari bank BCA yang bertempat di Jakarta ke rekening si Y yang berada di bank BPD NTT yang bertempat di Merauke. Jika ingin mentransfer antar bank yang berbeda, bank harus melakukan kliring, dan ke dua bank harus berada didalam kota yang sama, dalam peristiwa ini ke2 bank hanya ada dalam satu kota yaitu bertempat di Bali. Maka yang akan terjadi adalah bank BCA cabang Jakarta akan mentransfer ke bank BCA cabang Bali dan bank BCA cabang Bali, maka bank baru bisa melakukan kliring dan mentransfer uang tersebut kepada bank  BPD NTT cabang Bali. Lalu bank BPD NTT cabang Bali mentransfer uang kepada bank BPD NTT cabang merauke. Dalam peristiwa tersebut dapat disimpulkan bang harus melakukan kliring di Bali karena kedua bank ada diwilayah Bali.
Jadi, kliring itu akan terjadi jika transfer dilakukan dengan bank yang berbeda dan harus terjadi dalam satu wilayah atau dalam kota yang sama.
Jika ingin melakukan kliring bank harus mempunyai simpanan minimal 8% pada BI. Jika kurang dari 8% bank tidak bisa melakukan kliring, tapi jika lebih maka bank mempunyai cadangan kliring. Jika simpanan kliring telah terpakai maka sisa cadangan itu akan berguna untuk menambahkan setoran kliring pada BI. Tetapi jika sudah ditambahkan cadangan tetap masih kurang dari 8% maka untuk mengantisipasi bank bisa meminjam kepada bank lain untuk memenuhi syarat setoran untuk melakukan kliring. Hal itu disebut dengan Call Money. Peminjamanpun berbunga sesuai dengan bunga Kredit.
Demikianlah penjelasan kliring.

Minggu, 25 Maret 2012

KEUNTUNGAN BANK

KEUNTUNGAN BANK

Setiap bank pasti ingin mendapatkan keuntungan. Dalam hal itu bank menstrategikan bagaimana cara untuk bisa mendapatkan keuntungan yang maksimal. Bank bisa mendapatkan keuntungan melalui hasil produk, bisa juga dari jasa. Jika dilihat dari sisi produk, produk bank bisa dibagi menjadi dua yaitu deposit dan kredit. Seperti yang kita ketahui, didalam deposit tentu ada 3 bagian yaitu tabungan, giro dan deposito yang digolongkan masuk ke dalam i1. Jika disisi kredit ada kredit investasi, kredit komersial atau komulatif dan kredit usaha kecil (KUK/KUM) yang masuk kedalam golongan i2.

Jika dilihat dari Tingkat dana validitas:
Dari keterangan gambar tingkat dana validitas:
-garis yang berliku tajam, jika dilihat dari segi deposit itu adalah demand deposit atau giro. Sedangkan jika dilihat dari segi kredit, itu adalah kredit komercial atau komsumtif.
-garis yang berliku tapi agak landai, jika dilihat dari segi deposit itu adalah saving deposit atau tabungan. Sedangkan jika dilihat dari segi kredit itu adalah kredit usaha kecil (KUK/KUM).
-garis yang menyerong keatas, jika dilihat dari segi deposit itu adalah time deposit atau deposito. Sedangkan jika dilihat dari segi kredit itu adalah investasi.

Seiring berkembangnya teknologi informasi, bank meluncurkan ATM yang bertujuan agar orang-orang yang menabung jika ingin berbelanja tidak usah repot-repot kebank dulu untuk mengambil uangnya, cukup dengan mengunjungi mesin ATM dan mengambil uang diATM tersebut saja atau langsung membayar menggunakan ATM ditempat. Dan itupun terus berkembang seiring berjalannya teknologi informasi dengan diluncurkannya lagi kreditcard yang berasal dari kredit komercial/komsumtif, uang plastik dan loss cash society. Jika tidak ada kebijakan pemerintah KUK/KUM tidak akan kebagian, KUK/KUM itu didapatkan paling sedikit 20% dari total LOAN, jadi setiap bank wajib menyalurkan KUK/KUM tersebut minimal 20% dari total LOAN. KUK/KUM ini diberikan untuk orang-orang yang mempunyai usaha kecil menengah. Tapi pada akhirnya tidak semua dana ini terserap karena tidak semua yang dipinjamkan punya itikad baik, jadi oarang yang ingin mendapatkan dana KUK/KUM ini sekarang sangat sulit.

Jika dilihat dari segi transaksi, bank bisa bertransaksi melalui cek dan BIG. Cek itu bisa disebut juga atas unjuk, karena cek bisa diambil oleh siapapun orang yang ditunjuk untuk mencairkan uang melalui cek itu dengan transaksi tunai. Jika BIG itu adalah atas nama, jadi yang bisa mengambil uang itu harus orang yang bersangkutan tidak bisa digantikan oleh siapapun, transaksi ini harus melalui pinbuk.
Itulah cara bank untuk mendapatkan keuntungan yang diinginkan. Dangan cara itulah bank terus bisa berkembang besar dan menjadi bank yg likuid dan memenuhi standart.

Sabtu, 17 Maret 2012

tugas softskill B.Indonesia


Tugas softskill
Selasa, 17/01/2012 07:19 WIB
6 Penyebab Gagalnya Bisnis Waralaba
Angga Aliya: detikFinance

Detikcom - Jakarta, Banyak orang menyangka berbisnis waralaba merupakan langkah pasti menuju sukses. Tapi pada kenyataannya, banyak alasan yang membuat bisnis waralaba berakhir tidak seperti yang diperkirakan.
Dalam artikel yang dikutip dari investopedia, Selasa (16/1/2012) ini, kita akan melihat beberapa pertimbangan yang bisa anda kaji sebelum trerjun langsug ke bisnis waralaba.
1.      Modal awal dan royalti waralaba yang cukup tinggi
Modal  awal dan franchise fee bisa sangat mempengaruhi laba penyewa bisnis waralaba. Sebagai contoh, jika anda ingin membuka waralaba MCDonald’s, anda harus punya lokasi sendiri ( sewa ataupun milik ), belum lagi royalti waralaba sekitar rp 405juta (US$45.000) untuk memegang hak waralabaselama 20 tahun, setelah masanya habis maka bisa diperpanjang.
Jika dihitung-hitung secara total, biaya yang anda harus keluarkan untuk membuka sebuah restoran cepat saji McDonald’s berkisar antara Rp 4,5 miliar sampai Rp 14,4miliar.
Yang paling merepotkan adalah, franchise fee yang harus disetorkan per tahun. Setiap tahun, pemegang pemegang waralaba harus menyetorkan 12,5% omzetnya ke pemilik waralaba. Jadi, berapapun omzet anda atau sebaik apapun bisnis, anda akan terus terikat dengan peraturan ini.
Ongkos sewa tahunan ini merupakan syarat paling standar dalam dunia waralaba. Bahkan, burger King meminta tambahan 4,5% jika ongkos waralabanya mencapai Rp 450juta, sama seperti Dunkin’Dunuts yang meminta tambahan 5,9% untuk franchise fee di kisaran Rp 360-720juta tergantung lokasi.
Dikurangi gaji karyawan, uang makan dan pajak, bisa terlihat bahwa memang lisensi waralaba tidak semudah seperti kelihatannya.
2.      Biaya Bahan Baku yang mahal
Untuk anda bisa tetap berbisnis, kebanyakan pemilik waralaba memaksa poara pemegang lisensinya untuk membeli bahan baku dari pensuplainya yang biasanya masih ada hubungan spesial dengan si pemilik waralaba. Biasanya, harga yang ditetapkan oleh pensuplai ini lebih tinggi ketimbang harga pasar.

Bahkan, beberapa pemilik waralaba makanan cepat saji mematok5-10% lebih tinggi dari harga pasaruntuk produk-produk seperti sayuran, tomat atau bahan baku lainnya. Padahal, sayuran tetap sayuran yang harganya biasanya hampir sama, tapi ini menjadi salah satu cara si pemilik waralaba menggenjot  laba.
Jangan sekali-sekali anda membatalkan pesana bahan baku dari si pemilik waralaba, karena bukan tidak mungkin ia kan memutus kontrak anda di tengah jalan sehingga anda tak lagi bisa berbisnis.
3.      Minimnya pendanaan
Kebanyakan pemegang lisensi waralaba tidak punya akses ke pendanaan yang baik.  Jadi, jika butuh tambahan modal, kebanyakan pemegang lisensi waralaba harus merogoh kocek sendiri.
Beberapa pemilik waralaba mengetahui hal ini dengan baik sehingga memberikan opsi cicilan untuk franchise fee, modal awal, bahan baku dan peralatan untuk memulai waralaba. Situasi seperti ini biasanya lebih menarik para calon pemegang lisensi waralaba.
4.      Minimnya kontrol lokasi
Beberapa waralaba punya aturan untuk ytidak terlalu banyak membuka tokonya di sebuah kota demi menghindari saturasi pasar dan omzet yang anjlok. Akan tetapi banyak juga waralaba yang membuka toko sebanyak mungkin di sebuah kota demi menggenjot penjualan.
Itulah mengapa bukanlah sesuatu hal yang aneh jika anda melihat lima gerai McDonald dalam radius 8km karena perusahaannya berusaha untuk meraup setiap uang yang ada di wilayah tersebut. pemilik waralaba memang memiliki keuntungan yang banyak, tapi yang menderita adalah gerai si pemegang lisensi waralaba, karena tiap muncul  satu waralaba dilokasi yang sama, maka omzetnya bisa turun sampai setengah.
5.      Kurang kreatif
Sebuah waralaba biasanya mewajibkan keseragaman. Mulai dari dekorasi toko, papan reklame, produk yang ditawarkan sampai seragam pelayanannya harus sama.  Untuk orang yang menyukai kreatifitas, ini bisa membuat frustasi.
Jadi, jika anda yang terbiasa menjadi bos bagi diri sendiri, keseragaman ini mungkin cukup sulit dilakukan. Mungkin anda tidak cocok untuk berbisnis waralaba.



6.      Pemilik waralaba kurang mengenal daerah baru
Anda pasti sering mendengar kalau kunci sukses dalam berbisnis adalah lokasi, lokasi, lokasi. Pasalnya, lokasi memang sangat menentukan sukses atau gagalnya sebuah bisnis.
Intinya, jika anda tidak menemukan lokasi yang tidak tepat untuk membuka waralaba, anda pasti kesulitan, karena si pemilik waralaba pun tidak bisa banyak membantu anda dalam menentukan lokasi.
Contohnya waralaba pizza. Anda tidak bisa dengan mudah membuka gerai pizza di sebuah daerah yang cukup ramai penduduk. Tetaoi, anda juga harus perhatikan tingkat usia di lokasi tersebut.
Salah besar jika anda membuka gerai pizza di lingkungan ramai tapi isinya orang tua. Lebih baik anda cari lingkungan yang lebih sepi tapi isinya anak muda semua.
Riset seperti ini lah yang biasanya tak dimiliki oleh si pemilik waralaba. Si pemegang lisensi waralaba lah yang bertugas untuk melakukan riset ini sendirian tanpa bantuan kantor pusat.
Kesimpulan:
Menjalankan bisnis waralaba adalah sebuah keputusan serius yang harus dilaksanakan dengan hati-hati. Sebelum anda memyewa waralaba, banyak belajarlah mengenai perusahaan yang jadi target, begitu pula dengan produk dan lokasinya. Karena bahkan dengan produk dan lokasi yang baik, belum tentu anda bisa meraup laba. Jadi, pastikan adan tahu resikonya sebelum membuka waralaba.

Sumber : detikcom








Komentar: mestinya penulisan angka dalam uang yang baik adalah Rp 450.000.000,- bukan Rp 450juta. Rp 14.400.000.000,- bukan Rp 14,4 miliar dan selanjutnya. Harusnya kata ulang seperti “ pemegang pemegang waralaba” yang baik seprti: “ pemegang-pemegang waralaba”. Pada kata “Jadi, berapapun omzet anda atau sebaik apapun bisnis, anda akan terus terikat dengan peraturan ini.” Akan lebih tepat jika ditulis “ jadi, berapapun omzet atau sebaik apapun saham anda, anda akan terus terikat dengan peraturan ini.” Karena itu akan lebih jelas dan lebih mudah untuk dimengerti. Pada kata “Padahal, sayuran tetap sayuran yang harganya biasanya hampir sama,” ini juga akan lebih baik jika ditulis ”Padahal, sayuran tetap sayuran yang harga biasanya hampir sama”. Pada kalimat “Anda pasti sering mendengar kalau kunci sukses dalam berbisnis adalah lokasi, lokasi, lokasi.” Akan lebih baik penulisan kata “lokasi” hanya sekali, karena orang-orangpun tahu kata itu berinti pada “lokasi”. Ada salah penulisan kata di kalimat “karena bukan tidak mungkin ia kan memutus” dan “Jadi, pastikan adan tahu resikonya “ harus nya kata “ kan “ itu adalah “akan” dan kata “ adan” adalah “anda” Kata “Itulah mengapa bukanlah sesuatu hal yang aneh” harusnya ditulis “itu bukanlah sesuatu hal yang aneh”.

BANK


BANK


Setiap perusahaan harus memiliki pencatatan transaksi atau yang biasa disebut sengan laporan keuangan, begitu juga dengan bank. Bank harus memiliki laporan arus keuangan untuk mengetahui assets dan liabilitiesnya. Karena fungsi dari bank adalah Financial Intermediang dan Jasa dalam mioneter. Untuk mempermudah cara perhitungan hartanya bank harus memiliki neraca sebagai laporan keuangannya. Karena dengan neraca kita bisa melihat komposisi dan bagaimana bank itu beroperasi. Nasabah akan menyimpan atau mendepositokan uangnya hanya kepada bank yang jelas dan yang telah menjadi Prudent Bank. Untuk menjadi Prudent Bank, bank harus mempunyai prinsip kehati-hatian, jadi bank tidak sembarangan memberikan kredit kepada orang lain.

Didalam assets terdiri dari reserve, securitas dan other assets. Reserve ada dua bentuk yaitu kas yang berdasarkan dengan kebijakan Historis dan rekening koran pada BI. Securitas adalah surat berharga komercial yang biasanya tidak digunakan sebagai investasi jangka panjang melainkan hanya sebagai inventaris atau untuk pengelolaan modal kerja. Didalam liabilities juga terdiri dari depoosit, securities, capital. Capital dalam bank adalah pihak pertama, yaitu dalam bentuk modal, baik setoran modal maupun stock atau saham. Securities adalah pihak ke dua yang terdiri dari KLBI (Kredit Likuiditas Bank Indonesia). Dan Deposito adalah pihak ke tiga yang berasal dari dana masyarakat/ cash in flow. Depositopun terdiri dari tiga macam yaitu saving deposit yang merupakan tabungan, demand deposit yang merupakan giro, dan time deposit yang merupakan deposito.

Dana dari deposit dalam bank bisa diolah menjadi reverse oleh bank mealalui aktivasi bank dalam bentuk LOAN/kredit, besarnya simpanan minimal 8% dari deposit yang disebut Legal Reserve Regrirement (LRR), Jika besarnya simpanan kurang dari 8% maka bank itu tidak likuid. LRR terbagi atas likuiditas dan media transaksi kliring. Kliring 8%dari bank tersebut tidak menggunakan kliring. Reserve yang menjadi rekening koran pada BI pun harus memiliki aturan LDR, bahwa bank bisa menyalurkan kredit 100% dari depositonya dengan rumus :
       L              x 100% = maks 110%
D + Capital

Untuk membedakan liabilites dengan asset yaitu:
-          Jika liabilities itu bertambah jumlahnya maka akan masuk kedalam kolom kredit.
-          Jika liabilities itu berkurang jumlahnya maka akan masuk kedalam kolom debet.
-          Jika assets itu bertambah jumlahnya akan masuk kedalam kolom debet.
-          Jika assets itu berkurang jumlahnya maka akan masuk kedalam kolom kredit.
Contoh :
Seseorang A memasukkan uang sebesar 50.000.000 kedalam bentuk tabungan maka bank itu akan mencatat:
Keterangan                                      debet                              kredit
(+) KAS                                              50.000.000
            (+) TABUNGAN                                                                    50.000.000
Jika si A ingin memindahkan tabungannya ke tabungan B sebesar 25.000.000 maka akan terjadi pinbuk atau pindah buku. Maka bank akan mencatatnya seperti:
Keterangan                                      debet                              kredit
(-) tabungan A                               25.000.000
            (+) tabungan B                                                                 25.000.000

Sabtu, 10 Maret 2012

PENGARUH BANK DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA


PENGARUH BANK DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA

Sebelum ada bank, orang-orang melakukan transaksi barter untuk memenuhi kebutuhannya dalam meminjam uang dan menyimpan uang. Tapi resiko itu sangat besar karena jika salah satu pihak mengalami kerugian, maka pihak yang satunya lagi yang harus bertanggung jawab. Saat bank didirkian, fungsi dari bank itu sendiri adalah untuk menyimpan dan memberikan kredit kepada orang-orang untuk menyimpan uangnya dan memberikan kredit kepada orang-orang yang memerlukan.
Pada saat itulah fungsi bank menjadi perantara antara kedua belah pihak yang ingin mendeposit dan juga yang ingin mengkredit. Deposit pun dibagi menjadi tiga yaitu: saving depposit (tabungan), demmand deposit (giro), time deposit (deposito). Bank didirikan pasti juga bertujuan untuk mendapatkan keuntungan. Maka daripada itu, bank memberikan bunga kepada pihak-pihak yang meminjam (mengkredit) uang dibank. Maka sebab itu bunga hasil kredit harus lebih besar dari bunga yang diberikan untuk deposit : I1 > I2  ->  I2 – I1 = Interest Spread. Fungsi dari bank bisa dikatakan Financial Intermediang ( Perantara Keuangan).
Selain bank ada juga Capital Market (Pasar Modal), bankpun bekerjasama dengan pasar modal dengan cara menanamkan sahamnya di capital market. Dalam pasar modal sistem penyimpanan uang itu dalam bentuk saham (stock) dan obligasi (surat hutang). Sahampun taerbagi atas dua jenis: Deviden dan Capital Gain, Capital Gain adalah penyimpanan dengan cara short transaction. Bank disebut juga “Indirect Investment”. Jika bunga Capital Market naik 20% maka pihak B rugi dan yang terkena imbas juga pihak A. Jika Indirect Investment dengan bunga 20% jika B rugi maka yang menanggung adalah Bank dengan faktor transfer of risk yaitu: i1 < i3, i2 > i3 .
Dalam sistem kerjanya dan pertanggungan terhadap nasabahnya bank tidak ingin menanggung sendiri, maka daripada itu bank juga bekerjasama dengan perusahaan asuransi. Bank bekerja sama dengan “Asuransi” agar bank tidak rugi dengan cara premi dan uang pertanggungan. Pihak asuransi pun tidak ingin menanggung itu sendiri, maka pihak asuransi itupun bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan asuransi lainnya yg bisa disebut seperti Premiasuransi, Reasuransi, Retrocessi dan Cappital Flight.

Bank juga mendirikan leasing untuk menambahkan keuntungannya. Tugas dari leasing adalah untuk mencari nasabah yang ingin meminjam uang atau mengkredit uang. Biasanya leasing berguna saat orang-orang ingin mengkredit sebuah kendaraan bermotor dll. Leasingpun juga bekerja sama dengan asuransi. Dengan pergerakan itu juga asuransi membagi bagian-bagian untuk membagi tugas dan bergabung di capital market dengan membeli saham-saham bang ataupun leasing yang bekerja sama dengan perusahaan asuransi itu sendiri. Agar asuransi dan bank itu selalu bekerjasama karena perusahaan asuransi itu juga memilihki saham atas bank yang bekerjasama dengan perusahaan asuransi tersebut. Dan itulah sirklus dari bank dalam perekonomian Indonesia.

Sabtu, 03 Maret 2012

PERKEMBANGAN PERBANKAN DI INDONESIA

PERKEMBANGAN PERBANKAN DI INDONESIA

 
Sejarah perbankan di Indonesia

Sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada masa itu De Javansche Bank didirikan sebagai bank sirkulasi yang bertugas mencetak dan mengedarkan uang, di Batavia pada tanggal 24 Januari 1828. Kemudian menyusul Nederlandsche Indiasche Escompto Maatschappij dll. Lalu ada juga bank-bank yg dibuat dari negara asing seperti Tiongkok, Jepang dan Eropa. Dan dizaman kemerdekaan, perbankan di Indonesia bertambah majudan berkembang lagi. Beberapa Bank Belandapun diNasionalisir oleh pemerintah Indonesia. Tahun 1953, Undang-Undang Pokok Bank Indonesia menetapkan pendirian Bank Indonesia untuk menggantikan fungsi De Javasche Bank sebagai bank sentral, dengan tiga tugas utama di bidang moneter, perbankan, dan sistem pembayaran. Di samping itu, Bank Indonesia diberi tugas penting lain dalam hubungannya dengan Pemerintah dan melanjutkan fungsi bank komersial yang dilakukan oleh DJB sebelumnya. Pada tahun 1968 diterbitkan Undang-Undang Bank Sentral yang mengatur kedudukan dan tugas Bank Indonesia sebagai bank sentral, terpisah dari bank-bank lain yang melakukan fungsi komersial. Selain tiga tugas pokok bank sentral, Bank Indonesia juga bertugas membantu Pemerintah sebagai agen pembangunan mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat.
Tahun 1999 merupakan Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia, sesuai dengan UU No.23/1999 yang menetapkan tujuan tunggal Bank Indonesia yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.


 PERBANKAN

Bank (cara pengucapan: [Bang]) adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang. Sedangkan menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Industri perbankan telah mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir. Industri ini menjadi lebih kompetitif karena deregulasi peraturan. Saat ini, bank memiliki fleksibilitas pada layanan yang mereka tawarkan, lokasi tempat mereka beroperasi, dan tarif yang mereka bayar untuk simpanan deposan.
 
Perkembangan Perbankan tahun 1990- 1999

BI mengeluarkan Paket Kebijakan Februari 1991 yang berisi ketentuan yang mewajibkan bank berhati-hati dalam pengelolaannya. Pada 1992 dikeluarkan UU Perbankan menggantikan UU No. 14/1967. Sejak saat itu,terjadi perubahan dalam klasifikasi jenis bank, yaitu bank umum dan BPR. UU Perbankan 1992 juga menetapkan berbagai ketentuan tentang kehati-hatian
pengelolaan bank dan pengenaan sanksi bagi pengurus bank yang melakukan tindakan sengaja yang merugikan bank, seperti tidak melakukan pencatatan dan pelaporan yang benar, serta pemberian kredit fiktif, dengan ancaman hukuman pidana. Selain itu, UU Perbankan 1992 juga memberi wewenang yang luas kepada Bank Indonesia untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap perbankan. Pada periode 1992-1993, perbankan nasional mulai menghadapi permasalahan yaitu meningkatnya kredit macet yang menimbulkan beban kerugian pada bank dan berdampak keengganan bank untuk melakukan ekspansi kredit. BI menetapkan suatu program khusus untuk menangani kredit macet dan membentuk Forum Kerjasama dari Gubernur BI, Menteri Keuangan, Kehakiman, Jaksa Agung, Menteri/Ketua Badan Pertahanan Nasional, dan Ketua Badan Penyelesaian Piutang Negara. Selain kredit macet, yang menjadi penyebab keengganan bank dalam melakukan ekspansi kredit adalah karena ketatnya ketentuan dalam Pakfeb 1991 yang membebani perbankan. Hal itu akan mengganggu upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Maka, dikeluarkanlah Pakmei 1993 yang melonggarkan ketentuan kehati-hatian yang sebelumnya ditetapkan dalam Pakfeb 1991. Berikutnya, sejak 1994 perekonomian Indonesia mengalami booming economy dengan sektor properti sebagai pilihan utama. Keadaan itu menjadi daya tarik bagi investor asing. Pakmei 1993 ternyata memberikan hasil pertumbuhan kredit perbankan dalam waktu yang sangat singkat dan melewati tingkat yang dapat memberikan tekanan berat pada upaya pengendalian moneter. Kredit perbankan dalam jumlah besar mengalir deras ke berbagai sektor usaha, terutama properti, meski BI telah berusaha membatasi. Keadan ekonomi mulai memanas dan inflasi meningkat. Setelah berjalan lama, Pakto 88 mulai menampakkan dampak negatifnya. Kebebasan perbankan terutama dalam bank devisa, yang menghambat terciptanya sistem perbankan yang sehat. BI, sejak 1995, mulai memperberat syarat ketentuan untuk menjadi Bank Devisa, meski langkah tersebut belum bisa menahan laju pertumbuhan perbankan. Pada 1996, sebagai upaya untuk menekan ekspansi kredit perbankan yang dianggap sebagai pemicu memanasnya mesin perekonomian, diterapkan kembali kebijakan moral suasion dengan cara menghimbau bank untuk menekan laju ekspansi kreditnya. Mulai 1997, walaupun ekpansi kredit perbankan mulai dapat ditahan, namun perkembangan usaha perbankan menjadi lebih sulit dikendalikan. Untuk itu, BI telah berencana untuk melikuidasi tujuh bank yang ternyata belum mendapat restu dari pemerintah.

 
Perkembangan Perbankan tahun 2004 – 2010

Pada tahun 2004, Undang-Undang Bank Indonesia diamandemen dengan fokus pada aspek penting yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia, termasuk penguatan governance. Pada tahun 2008, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan. Amandemen dimaksudkan untuk meningkatkan ketahanan perbankan nasional dalam menghadapi krisis global melalui peningkatan akses perbankan terhadapfasilitas pembiayaan jangka pendek dari Bank Indonesia.
Perkembangan berbagai indikator ekonomi menjelang akhir tahun 2009 ditandai oleh terus berlanjutnya perbaikan kondisi makro ekonomi Indonesia. Perbaikan tersebut ditopang oleh meningkatnya optimisme terhadap pertumbuhan ekonomi domestik dan global, serta terjaganya kestabilan makro ekonomi domestik.
Pertumbuhan ekonomi tahun 2009 diprakirakan tumbuh 4,3%, inflasi tercatat sebesar 2,78%, Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) mencatat surplus, dan nilai tukar secara point-to-point menguat sebesar 15,65% dibandingkan dengan tahun lalu. Di tengah-tengah krisis global, berbagai kinerja yang cukup positif tersebut tidak terlepas dari daya tahan permintaan domestik yang kuat, sektor perbankan yang tetap sehat dan stabil, ekspektasi pemulihan ekonomi global yang semakin optimis, serta respons kebijakan fiskal dan moneter yang akomodatif dalam mendukung terjaganya perekonomian domestik. Di sisi domestik, konsumsi rumah tangga masih tumbuh pada level tinggi, didorong oleh stabilnya daya beli masyarakat serta keyakinan konsumen yang masih terjaga. Membaiknya ekspor dan tetap tingginya konsumsi mendorong optimisme pelaku usaha untuk meningkatkan investasi, terutama sejak pertengahan tahun 2009. Pada triwulan IV-2009, investasi diperkirakan tumbuh lebih tinggi yang tercermin antara lain pada peningkatan konsumsi semen dan perbaikan pertumbuhan impor barang modal. Dengan semakin membaiknya kondisi perekonomian tersebut, pertumbuhan ekonomi secara tahunan di kuartal IV-2009 diperkirakan akan mencapai sebesar 4,4%. Secara keseluruhan tahun 2009, perekonomian diperkirakan akan tumbuh sebesar 4,3%.
Kebijakan moneter Bank Indonesia untuk mencapai sasaran inflasi sebesar 5±1% di tahun 2010 akan didukung oleh implementasi serangkai langkah kebijakan. Di sisi operasional, fokus kebijakan diarahkan untuk meningkatkan efektifitas transmisi kebijakan moneter, mengelola ekses likuiditas perbankan, dan menjaga volatilitas nilai tukar dalam rangka terjaganya ekspektasi inflasi masyarakat. Di sisi struktural, upaya koordinasi dengan Pemerintah akan ditingkatkan untuk memitigasi dampak struktural inflasi yang bersumber dari masalah distribusi, tata niaga, dan struktur pasar komoditas bahan pokok. Untuk itu, Tim Pengendalian Inflasi yang merupakan tim lintas departemen yang terkait dengan pengendalian inflasi akan terus diefektifkan baik di pusat maupun di daerah.

 
KONDISI TERAKHIR PERBANKAN DI INDONESIA

Kondisi perbankan di Indonesia semakin membaik meski tekanan krisis keuangan global semakin terasa. Hal tersebut terlihat dari berkurangnya keketatan likuiditas perbankan dan tumbuhnya total kredit perbankan. Perekonomian Indonesia masih mengalami pasang-surut, pemerintah melakukan kebijakan deregulasi dan debirokratisasi yang dijalankan secara bertahap pada sektor keuangan dan perekonomian. Salah satu maksud dari kebijakan deregulasi dan debirokratisasi adalah upaya untuk membangun suatu sistem perbankan yang sehat, efisien, dan tangguh. Dampak dari over regulated terhadap perbankan adalah kondisi stagnan dan hilangnya inisiatif perbankan. Hal tersebut mendorong BI melakukan deregulasi perbankan untuk memodernisasi perbankan sesuai dengan tuntutan masyarakat, dunia usaha, dan kehidupan ekonomi pada periode tersebut.

 



sumber :
http://cicikris.blogspot.com/2012/03/perkembangan-bank-indonesia-1990-2010.html
http://www.bappenas.go.id/node/45/723/perkembangan-moneter-/
http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/A6011CBA-1B4E-49B1-9DDC-CB01AB6C60D0/19386/SejarahPerbankanPeriode19831997.pdf
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/03/perkembangan-perbankan-tahun-1990-%E2%80%93-2010/