Minggu, 01 Mei 2011

DEMOKRATISASI

DEMOKRATISASI (PROSES DEMOKRASI)


Demokratisasi adalah suatu perubahan baik itu perlahan maupaun secara cepat kearah demokrasi. Demokratisasi ini menjadi tuntutan global yang tidak bisa dihentikan. Jika demokratisasi tidak dilakukan, maka bayaran yang harus diterima adalah perang saudara yang menumpahkan darah, dan kemunduran ekonomi dengan sangat parah (B.J. Habibie, 2005). Demokratisasi disuatu system pemerintahan memerlukan proses yang tidak mudah. Pada saat perubahan terjadi, selalu ada orang yang tidak ingin melakukan perubahan terus menerus, atau ada manusia yang tidak mampu menyesuaikan diri. Dalam kontes demokratisasi, peran individu yang mampu menerima perubahan itu sangat penting. Untuk itu, individu harus punya tanggung jawab. Apalagi globalisasi yang terus mendorong perubahan yang tidak bisa ditahan oleh Negara manapun. Selain faktor internal, sebuah Negara yang sedang menjalani demokratisasi sangat mudah dipengaruhi oleh faktor-faktor eksternal. Pengaruh internasional dari sebuah proses demokratisasi bisa terjadi dalam beberapa bentuk, seperti: contagion, control, dan conditionality. Contagion terjadi ketika demokratisasi disebuah Negara mendorong gelombang demokratisasi dinegara lain. Proses demokratisasi di Negara – Negara Eropa timur setelah perang dingin usai dan juga gelombang demokratisasi di Negara – Negara Amerika Latin pada tahun 1970-an menjadi contoh yang signifikan.
Menjaga proses demokratisasi adalah memahami secara benar hak-hak yang kita miliki, menjaga hak-hak itu agar siapapun menghormatinya, melawan siapapun yang berusaha melanggar hak-hak itu. Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Begitulah pemahaman yang paling sederhana tentang demokrasi, yang diketahui oleh hampir semua orang. Demokrasi pada dasarnya adalah aturan dan di dalam sistem politik yang demokratis warga mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur pemerintahan di dunia publik. Sedang demokrasi adalah keputusan berdasarkan suara terbanyak. Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis. Bagi Gus Dur, landasan demokrasi adalah keadilan, dalam arti terbukanya peluang kepada semua orang, dan berarti juga otonomi atau kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan apa yang dia ingini. Jadi masalah keadilan menjadi penting, dalam arti dia mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi harus dihormati haknya dan harus diberi peluang dan kemudahan serta pertolongan untuk mencapai itu. Rakyat  juga bebas menyampaikan aspirasinya demi kepentingan bersama.
Menurut Almadudi yang dikenal dengan “soko guru demokrasi”, prinsip-prinsip demokrasi adalah:
1. Kedaulatan rakyat.
2. Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah.
3. Kekuasaan mayoritas.
4. Hak-hak minoritas.
5. Jaminan hak asasi manusia.
6. Pemilihan yang bebas dan jujur.
7. Persamaan di depan hukum.
8. Proses hukum yang wajar.
9. Pembatasan pemerintah secara konstitusional.
10. Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik.
11. Nilai-nilai tolerensi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut.
1. Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
2. Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
3. Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
4. Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
Sumber :
http://wikipedia.co.id/demokratisasi
http://wikipedia.co.id/asas-asasdemokrasi
http://organisasi.org/demokrasi


Demokratisasi dan Politik Luar Negeri Indonesia

Philips J. Vermonte


Pendahuluan
Umumnya pembahasan mengenai demokratisasi lebih banyak menekankan pada faktor-faktor domestik yang diduga akan menjadi faktor pendukung ataupun penghambat proses demokratisasi. Keumuman ini terjadi karena beberapa alasan. Diantaranya adalah bahwa aktor-aktor politik dalam proses demokratisasi senantiasa berkonsentrasi untuk usaha-usaha mengkonsolidasi kekuasaannya masing-masing. Karena itu, proses-proses politik di masa transisi cenderung bersifat inward-looking. Selain itu, kuatnya kecenderungan untuk menganalisis proses demokratisasi melalui lensa dinamika politik domestik juga terjadi karena adanya anggapan bahwa pada akhirnya aktor-aktor politik domestiklah yang akan menentukan tindakan politik apa yang akan diambil.
Akan tetapi, situasi ketidakpastian yang melingkupi setiap proses transisi politik sebetulnya membuat sebuah negara yang sedang menjalani demokratisasi sangat mudah dipengaruhi oleh faktor-faktor eksternal. Pengaruh internasional dari sebuah proses demokratisasi bisa terjadi dalam beberapa bentuk: contagion, control, consent dan conditionality. Contagion terjadi ketika demokratisasi di sebuah negara mendorong gelombang demokratisasi di negara lain. Proses demokratisasi di negara-negara Eropa Timur setelah Perang Dingin usai dan juga gelombang demokratisasi di negara-negara Amerika Latin pada tahun 1970-an merupakan contoh signifikan.

Mekanisme control terjadi ketika sebuah pihak di luar negara berusaha menerapkan demokrasi di negara tersebut. Misalnya Doktrin Truman 1947 mengharuskan Yunani untuk memenuhi beberapa kondisi untuk mendapatkan status sebagai ‘negara demokrasi’ dan karenanya berhak menerima bantuan anti komunisme dari Amerika Serikat.
Bentuk ketiga, consent, terjadi ketika ekspektasi terhadap demokrasi muncul dari dalam negara sendiri karena warga negaranya melihat bahwa sistem politik yang lebih baik, seperti yang berjalan di negara demokrasi lain yang telah mapan, akan bisa juga dicapai oleh negara tersebut. Dengan kata lain, pengaruh internasional datang sebagai sebuah inspirasi yang kuat bagi warga negara di dalam negara itu. Kasus yang paling sering disebut dalam hubungannya dengan hal ini adalah reunifikasi Jerman Timur dengan Jerman Barat. Bentuk keempat dari dimensi internasional dalam proses demokratisasi adalah conditionality, yaitu tindakan yang dilakukan organisasi internasional yang memberi kondisi-kondisi tertentu yang harus dipenuhi negara penerima bantuan.

Keempat bentuk di atas menggambarkan proses outside-in, dimana dorongan demokratisasi datang dari luar batas sebuah negara. Proses lain yang mungkin terjadi adalah proses inside-out, yaitu proses dimana negara yang tengah mengalami proses demokratisasi menggunakan diplomasi dan politik luar negeri untuk mengkonsolidasikan demokrasinya. Dalam studinya mengenai bagaimana negara-negara demokrasi baru menggunakan politik luar negerinya, Alison Stanger menemukan bahwa proses transisi bisa dipertahankan arahnya ketika negara –negara demokrasi baru ‘membawa dirinya lebih dekat kepada negara-negara demokrasi yang lebih mapan’.

Dua alasan bisa dikemukakan untuk menjelaskan hal ini. Pertama, politik luar negeri bisa digunakan sebagai alat untuk menjaga jarak atau membedakan diri dari rezim autoritarian yang digantikannya. Kedua, sebagai konsekuensi dari alasan pertama, prospek bagi kerjasama internasional, terutama dengan negara-negara yang mapan demokrasinya akan semakin baik dan pada akhirnya memberi kontribusi positif bagi proses konsolidasi internal.

Diplomasi dan Politik Luar Negeri Indonesia di Masa Transisi Demokrasi

Masa Pemerintahan Habibie

Indonesia yang tengah meniti jalan menuju demokrasi mengalami kedua aspek outside-in dan inside-outseperti dipaparkan diatas. Sampai derajat tertentu misalnya, conditionality yang diterapkan IMF berkenaan dengan bantuan keuangan pada masa krisis ekonomi berpengaruh baik secara langsung ataupun tidak langsung terhadap perjalanan demokratisasi di Indonesia.

Dalam kaitannya dengan konteks inside-out, politik luar negeri Indonesia sejak kejatuhan pemerintahan Orde Baru pada tahun 1998 tidak dapat dilepaskan dari perubahan politik secara masif yang mengikuti kejatuhan pemerintahan otoritarian tersebut. Pemerintahan Habibie, yang menggantikan Suharto, merupakan salah satu contoh tepat untuk menggambarkan pertautan antara proses demokratisasi dan kebijakan luar negeri dari sebuah pemerintahan di masa transisi.

Di awal masa pemerintahannya, Habibie menghadapi persoalan legitimasi yang cukup serius. Akan tetapi, Habibie berusaha mendapatkan dukungan internasional melalui beragam cara. Diantaranya, pemerintahan Habibie menghasilkan dua Undang-Undang (UU) yang berkaitan dengan perlindungan atas hak asasi manusia. Pertama adalah UU no.5/1998 mengenai Pengesahan Convention against Torture and other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment dan UU no.29/1999 mengenai Pengesahan Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination 1965. Selain itu, pemerintahan Habibie pun berhasil mendorong ratifikasi empat konvensi internasional dalam masalah hak-hak pekerja. Pembentukan Komnas Perempuan juga dilakukan pada masa pemerintahan Habibie yang pendek tersebut.

Dengan catatan positif atas beberapa kebijakan dalam bidang HAM yang menjadi perhatian masyarakat internasional ini, Habibie berhasil memperoleh legitimasi yang lebih besar dari masyarakat internasional untuk mengkompensasi minimnya legitimasi dari kalangan domestik. Hubungan Habibie dengan lembaga International Monetary Fund (IMF) dapat dijadikan ilustrasi yang menarik dalam hal ini. Sebelumnya, IMF mendesak Suharto untuk menghentikan proyek pembuatan pesawat Habibie yang berbiaya tinggi pada bulan Januari 1998, tepat ketika suhu politik dan keberlangsungan pemerintahan Suharto sedang dipertanyakan. Akan tetapi, belakangan ketika ia berkuasa, Habibie mendapatkan kembali kepercayaan dari dua institusi penting yaitu IMF sendiri dan Bank Dunia. Kedua lembaga tersebut memutuskan untuk mencairkan program bantuan untuk mengatasi krisis ekonomi sebesar 43 milyar dolar dan bahkan menawarkan tambahan bantuan sebesar 14 milyar dolar.

Hal ini memperlihatkan bahwa walaupun basis legitimasi dari kalangan domestik tidak terlampau kuat, dukungan internasional yang diperoleh melalui serangkaian kebijakan untuk memberi image positif kepada dunia internasional memberi kontribusi positif bagi keberlangsungan pemerintahan Habibie saat periode transisi menuju demokrasi dimulai.

Pemerintahan Habibie pula yang memberi pelajaran penting bahwa kebijakan luar negeri, sebaliknya, juga dapat memberi dampak negatif bagi kelangsungan pemerintahan transisi. Kebijakan Habibie dalam persoalan Timor-Timur menunjukan hal ini dengan jelas. Habibie mengeluarkan pernyataan pertama mengenai isu Timor Timur pada bulan Juni 1998 dimana ia mengajukan tawaran untuk pemberlakuan otonomi seluas-luasnya untuk provinsi Timor Timur. Proposal ini, oleh masyarakat internasional, dilihat sebagai pendekatan baru.

Di akhir 1998, Habibie mengeluarkan kebijakan yang jauh lebih radikal dengan menyatakan bahwa Indonesia akan memberi opsi referendum untuk mencapai solusi final atas masalah Timor Timur.

Beberapa pihak meyakini bahwa keputusan radikal itu merupakan akibat dari surat yang dikirim Perdana Menteri Australia John Howard pada bulan Desember 1998 kepada Habibie yang menyebabkan Habibie meninggalkan opsi otonomi luas dan memberi jalan bagi referendum. Akan tetapi, pihak Australia menegaskan bahwa surat tersebut hanya berisi dorongan agar Indonesia mengakui hak menentukan nasib sendiri (right of self-determination) bagi masyarakat Timor Timur. Namun, Australia menyarankan bahwa hal tersebut dijalankan sebagaimana yang dilakukan di Kaledonia Baru dimana referendum baru dijalankan setelah dilaksanakannya otonomi luas selama beberapa tahun lamanya. Karena itu, keputusan berpindah dari opsi otonomi luas ke referendum merupakan keputusan pemerintahan Habibie sendiri.

Aksi kekerasan yang terjadi sebelum dan setelah referendum kemudian memojokkan pemerintahan Habibie. Legitimasi domestiknya semakin tergerus karena beberapa hal. Pertama, Habibie dianggap tidak mempunyai hak konstitusional untuk memberi opsi referendum di Timor Timur karena ia dianggap sebagai presiden transisional. Kedua, kebijakan Habibie dalam isu Timor Timur merusakan hubungan saling ketergantungan antara dirinya dan Jenderal Wiranto, panglima TNI pada masa itu.

Habibie kehilangan legitimasi baik dimata masyarakat internasional maupun domestik. Di mata internasional, ia dinilai gagal mengontrol TNI, yang dalam pernyataan-pernyataannya mendukung langkah presiden Habibie menawarkan refendum, namun di lapangan mendukung milisi pro integrasi yang berujung pada tindakan kekerasan di Timor Timur setelah referendum.
Di mata publik domestik, Habibie juga harus menghadapi menguatnya sentimen nasionalis, terutama ketika akhirnya pasukan penjaga perdamaian yang dipimpin Australia masuk ke Timor Timur. Sebagai akibatnya, peluang Habibie untuk memenangi pemilihan presiden pada bulan September 1999 hilang. Sebaliknya, citra TNI sebagai penjaga kedaulatan territorial kembali menguat. Padahal sebelumnya peran politik TNI menjadi sasaran kritik kekuatan pro demokrasi segera setelah jatuhnya Suharto pada bulan Mei 1998.

Masa Pemerintahan Abdurrahman Wahid
Hubungan sipil militer merupakan salah satu isu utama dalam perjalanan transisi menuju demokrasi di Indonesia. Dinamika hubungan sipil militer ini terutama terlihat dalam isu separatisme, baik di Aceh maupun Papua. Isu Timor Timur seperti di uraikan diatas juga menjadi contoh penting yang memperlihatkan keterkaitan antara faktor domestik (hubungan sipil militer) dan faktor eksternal (diplomasi dan politik luar negeri).

Bila dalam periode Habibie terjadi hubungan saling ketergantungan antara pemerintahan Habibie dengan TNI, pada masa Abdurrahman Wahid terjadi power struggle yang intensif antara presiden Wahid dengan TNI sebagai akibat dari usahanya untuk menerapkan kontrol sipil atas militer yang subyektif sifatnya.

Entry point yang digunakan oleh presiden Wahid adalah persoalan Timor Timur. Komisi khusus yang dibentuk oleh PBB menyimpulkan bahwa kerusuhan di Timor Timur setelah referendum 1999 direncanakan secara sistematis. Lebih jauh Komisi tersebut menyatakan dengan jelas bahwa TNI dan milisi pro integrasi merupakan dua pihak yang harus bertanggung jawab atas kerusuhan tersebut.

Dengan laporan sedemikian, sangat mungkin sekjen PBB akan memberi rekomendasi pada Dewan Keamanan untuk membentuk pengadilan internasional untuk mengadili pejabat TNI yang dinilai bertanggung jawab, termasuk Wiranto. Pada saat yang hampir bersamaan, KPP HAM yang dibentuk presiden Wahid untuk menginvestigasi peristiwa di Timor Timur pasca referendum juga melaporkan temuannya bahwa TNI dan milisi melakukan pelanggaran HAM serius di Timor Timur dan merekomendasikan Jaksa Agung untuk memeriksa anggota TNI yang terlibat, termasuk Wiranto.
Menyikapi laporan ini, Wahid menyatakan dari Davos saat ia menghadiri World Economic Forum bahwa ia akan meminta Wiranto mundur dari jabatan Menteri Koordinator Politik dan Keamanan dalam kabinetnya.  Wiranto menyatakan penolakannya untuk mundur dari kabinet dan akibatnya memunculkan spekulasi kemungkinan kudeta oleh TNI.

Spekulasi ini antara lain muncul karena sebelumnya duta besar Amerika Serikat untuk PBB Richard Holbrook mengungkapkan kekhawatiran pemerintah AS bahwa TNI tidak mendukung investigasi atas kasus pelanggaran di Timor Timur dan bahkan mempersiapkan pengambil alihan kekuasaan. Untuk menolak kecurigaan ini, para kepala staff dari semua angkatan memberi pernyataan bahwa TNI tidak memiliki rencana untuk menjatuhkan pemerintahan Wahid. Bahkan Panglima Daerah Militer Jakarta ketika itu, Mayor Jenderal Ryamizard Ryacudu menyatakan bahwa TNI tetap loyal kepada presiden Wahid sebagai panglima tertinggi. Bahkan ia memberi pernyataan menarik yaitu:

TNI could have toppled the government of former President Habibie over the East Timor issue. We were able to stage a coup at that time out of our deep sorrow that the president wanted to let go of East Timor at the expense of our sacrifice to keep the territory of Indonesia for years.


Pada akhirnya, keputusan untuk memberhentikan Wiranto mendapat dukungan penting dari ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Amien Rais dan ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Akbar Tanjung. Patut diingat bahwa presiden Wahid secara terus menerus menggunakan kredibilitasnya di dunia internasional sebagai tokoh pro-demokrasi untuk mendapatkan dukungan atas berbagai kebijakannya mengenai TNI ataupun penanganan kasus separatisme yang melibatkan TNI. Keputusan pemberhentian Wiranto, misalnya, diungkapkan kepada publik ketika Sekjen PBB Kofi Annan berada di Jakarta. Bahkan dalam konferensi persnya di istana presiden setelah bertemu Wahid, Kofi Annan menyatakan bahwa ‘the decision [onWiranto] has proven that Indonesia had taken on responsibility to ensure that those responsible for the atrocities in East Timor would be made accountable’.

Dalam setiap kunjungan luar negeri yang ekstensif selama masa pemerintahannya yang singkat, Abdurrahman Wahid secara konstan mengangkat isu-isu domestik dalam pertemuannya dengan setiap kepala negara yang dikunjunginya. Termasuk dalam hal ini, selain isu Timor Timur, adalah soal integritas teritorial Indonesia seperti dalam kasus Aceh dan isu perbaikan ekonomi.

Masa Pemerintahan Megawati
Seperti pendahulunya Abdurrahman Wahid, Megawati juga secara ekstensif melakukan kunjungan ke luar negeri. Sebagai presiden, Megawati antara lain mengunjungi Rusia, Jepang, Malaysia, New York untuk berpidato di depan Majelis Umum PBB, Rumania, Polandia, Hungaria, Bangladesh, Mongolia, Vietnam, Tunisia, Libya, Cina dan juga Pakistan. Presiden Megawati menuai kritik dalam berbagai kunjungannya tersebut, baik mengenai frekuensi ataupun substansi dari berbagai lawatan tersebut. Diantaranya adalah kontroversi pembelian pesawat tempur Sukhoi dan helikpoter dari Rusia yang merupakan buah dari kunjungan Megawati ke Moskow.

Selain berbagai kunjungan formal tersebut, politik luar negeri Indonesia selama masa pemerintahan Megawati juga dipengaruhi beragam peristiwa nasional maupun internasional. Peristiwa serangan teroris 11 September 2001 di Amerika Serikat, pemboman di Bali 2002 dan hotel JW Marriott di Jakarta tahun 2003, penyerangan ke Irak yang dipimpin Amerika Serikat dan Ingrris dan juga operasi militer di Aceh untuk menghadapi GAM merupakan beberapa variabel yang mewarnai dinamika internal dan eksternal Indonesia.

Variabel tersebut membawa persoalan turunan yang rumit. Misalnya, perang melawan terorisme di satu sisi mengharuskan Indonesia untuk membuka diri dalam kerjasama internasional. Di sisi lain, peristiwa ini juga menjadi isu besar mengenai perlindungan terhadap kebebasan sipil di tengah proses demokratisasi, seiring dengan meningkatnya kekhawatiran bahwa negara akan mendapatkan momentum untuk mengembalikan prinsip security approach di dalam negeri.

Tidak berlebihan untuk mengatakan bahwa diplomasi Indonesia kembali menjadi aktif pada masa pemerintahan Megawati. Dalam pengertian bahwa pelaksanaan diplomasi di masa pemerintahan Megawati kembali ditopang oleh struktur yang memadai dan substansi yang cukup. Di masa pemerintahan Megawati, Departemen Luar Negeri (Deplu) sebagai ujung tombak diplomasi Indonesia telah melakukan restrukturisasi yang ditujukan untuk mendekatkan faktor internasional dan faktor domestik dalam mengelola diplomasi. Artinya, Deplu memahami bahwa diplomasi tidak lagi hanya dipahami dalam kerangka memproyeksikan kepentingan nasional Indonesia keluar, tetapi juga kemampuan untuk mengkomunikasikan perkembangan dunia luar ke dalam negeri.

Restrukturisasi ini sangat tepat waktu mengingat perubahan global terjadi begitu cepat, terutama setelah peristiwa 11 September 2001 di Amerika Serikat. Perubahan cepat ini memaksa setiap negara untuk mampu beradaptasi dan mengelola arus perubahan tersebut.

Demokrasi dan Politik Luar Negeri di Masa Transisi:
Mencari Benang Merah

Tidak bisa ditolak bahwa demokratisasi dan perubahan politik mendalam terus berlangsung di semua aspek sosial politik di Indonesia. Perubahan tersebut bahkan menyentuh bidang diplomasi dan politik luar negeri yang selama ini dianggap murni merupakan kewenangan penuh pihak eksekutif. Di masa pemerintahan Orde Baru yang otoritarian, konsultasi antara pemerintah dengan DPR dan kalangan publik mengenai kebijakan luar negeri dan diplomasi hanya terjadi dalam level yang sangat minimal. Karena itu, perumusan kebijakan diplomasi dan politik luar negeri yang melibatkan semakin banyak aktor akan membuka kemungkinan bahwa setiap kebijakan dalam dua bidang tersebut akan merepresentasikan kepentingan nasional secara lebih luas.

Sementara itu, kritik terhadap politik luar negeri sebuah pemerintahan transisi, sebagaimana dialami ketiga pemerintahan yang diuraikan diatas, adalah hal yang umum terjadi. Seperti ditulis Neil Malcom dan Alex Pravda dalam bukunya Democratization and Russian Foreign Policy (1999), partai oposisi selalu menjadikan politik luar negeri sebagai target karena ia merupakan arena terbuka yang proses perumusannya dilihat sebagai monopoli pemerintah yang berkuasa. Akibatnya, mudah diidentifikasi kekuatan atau kelemahan politisnya.

Sementara itu, realitas kontemporer kita yang merupakan buah dari proses demokratisasi memperlihatkan bahwa sentra kekuasaan telah mengalami diversifikasi. Konsekuensinya, terjadi perubahan dalam berbagai proses pengambilan keputusan, termasuk dalam bidang politik luar negeri. Berkaitan dengan hal ini, adalah penting bagi Deplu untuk menyadari bahwa ia bukanlah satu-satunya instrumen diplomasi. Karena, input-input untuk sebuah kebijakan menjadi amat beragam, baik isi ataupun sumbernya.

Sebagai contoh, berseberangannya pendapat antara pihak pemerintah dan beberapa pihak di DPR dalam negosiasi masalah Aceh dengan GAM merupakan fenomena sehat dalam bidang diplomasi sebuah negara yang demokratis. Robert Putnam (1993) menyebutnya sebagai’double-edged diplomacy’, yaitu adanya keharusan mereka yang terlibat dalam proses diplomasi untuk menyadari bahwa diplomasi selalu memiliki dua dimensi: dalam dan luar negeri. Di dalam negeri, langkah diplomasi dan kebijakan luar negeri secara imperatif harus mendapatkan persetujuan sebanyak mungkin aktor politik, salah satunya adalah pihak legislatif.

Akan tetapi, pada saat yang sama, aktor-aktor politik di dalam negeri juga harus menyadari bahwa dalam bidang diplomasi dan politik luar negeri, setiap kebijakan juga penting untuk selalu memperhatikan harapan atas peran yang dinantikan dari negara tersebut oleh negara-negara lain, baik dalam konteks regional ataupun global.

Indonesia, pada level ASEAN, berkali-kali menjalankan peran sebagai pihak yang mencoba menjembatani konflik di kawasan Asia Tenggara. Indonesia aktif membantu mencari solusi damai dalam persoalan Spratly Island di Laut Cina Selatan yang diklaim oleh beberapa negara ASEAN dan luar ASEAN, aktif membantu penyelesaian konflik Kamboja, dan juga dalam isu domestik di Filipina Selatan.

Peran tradisional ini kembali dimunculkan ketika Indonesia mengajukan konsep pembentukan ASEAN Security Community (ASC). Fakta bahwa proposal ASC datang dari Indonesia memperlihatkan bahwa politik luar negeri Indonesia merupakan refleksi atas perubahan politik dalam negeri menuju kearah yang lebih demokratis. Masyarakat demokratis adalah masyarakat yang selalu menempatkan penyelesaian konflik dengan cara damai sebagai pilihan utama.

ASC merupakan refleksi yang menempatkan diplomasi sebagai first-linerpertahanan negara di masa damai. ASC yang digagas Indonesia tersebut bertujuan membentuk sebuah masyarakat Asia Tenggara yang bersepakat untuk menjauhi penggunaan kekerasan atau instrumen militer dalam menyelesaikan konflik. Karena itu, apabila Indonesia tidak mampu secara konsisten menempuh jalan damai untuk menyelesaikan persoalan di Aceh, bukan tidak mungkin Indonesia akan terjebak dalam praktek standar ganda, yakni selalu mendorong penyelesaian damai dalam persoalan yang dialami negara tetangga, namun menempuh cara kekerasan dalam menghadapi persoalan dalam negeri sendiri. Praktek standar ganda semacam ini yang akan memberi citra buruk di luar negeri.

Karena itu, aktor-aktor politik di luar Deplu harus menerima informasi yang cukup dan perlu memahami bahwa situasi damai dan stabil di kawasan Asia Tenggara sepenuhnya bersesuaian dengan kepentingan Indonesia. Situasi damai dan stabil hanya akan dicapai apabila penyelesaian konflik secara damai, tanpa kekerasan, telah disepakati menjadi norma bersama. Dan Indonesia telah menunjukan diri sebagai penganjur penyelesaian damai dalam berbagai konflik di kawasan Asia Tenggara sebagaimana dicontohkan di atas.

Pencitraan diri sebagai negara demokratis di luar negeri akan menjadi dorongan untuk pencitraan diri sebagai negara demokratis di dalam negeri. Pengalaman transisi demokrasi di negara-negara Eropa Timur seperti Hongaria dan Polandia memperlihatkan bahwa pencitraan diri sebagai negara demokratis melalui politik luar negeri dapat memberi dorongan substansial bagi proses konsolidasi di dalam negeri.

Preseden baik telah dicapai dalam sikap Indonesia saat menolak aksi unilateralisme dalam isu Irak. Sikap Indonesia dalam forum internasional konsisten dengan sikap sebagian besar masyarakat Indonesia yang menolak perang. Bahkan melalui diplomasi publiknya, Deplu bersama-sama elemen masyarakat dan tokoh agama aktif mengkampanyekan suara anti perang dan memilih prinsip multilateralisme. Dalam isu Irak tersebut semakin terlihat bahwa suara publik kian menjadi elemen penting dalam politik luar negeri Indonesia.

Catatan Penutup
Pencitraan diri sebagai negara demokratis di luar negeri dapat memberi sumbangan positif bagi proses konsolidasi demokrasi di dalam negeri. Karena itu, Indonesia berkepentingan untuk menciptakan lingkungan eksternal yang kondusif bagi proses konsolidasi tersebut. Sehingga, menciptakan kawasan Asia Tenggara yang dihuni negara-negara yang demokratis seharusnya menjadi tujuan politik luar negeri Indonesia saat ini. Bukan dalam pengertian ‘mengekspor demokrasi’, akan tetapi sebagai lingkungan eksternal terdekat bagi Indonesia, demokratisnya kawasan Asia Tenggara akan turut mempengaruhi situasi politik di Indonesia. Bila di zaman Orde Baru terbentuk pemerintahan tertutup di hampir sebagian besar negara anggota ASEAN karena adanya like-minded authoritarian leaders, termasuk pemerintahan Suharto di Indonesia, tiba waktunya untuk menciptakan kawasan Asia Tenggara yang dipimpin oleh like-minded democratic leaders.

Dalam hal ini, kita perlu belajar dari Organization of American States (OAS) yang secara multilateral telah bersepakat sejak tahun 1991 bahwa negara-negara anggota OAS akan ‘adopt any measures deemed appropriate to restore democracy if one of their members were to be overthrown by non-constitutional means’. Bahkan dalam Inter-American Democratic Charter dari OAS yang ditandatangani pada tahun 2001, anggota-anggota OAS memperkuat perjanjian terdahulu dengan menyatakan bahwa negara-negara anggota OAS tidak akan melegitimasi perubahan rezim secara inkonstitusional di salah satu negara anggotanya. Kuatnya komitmen regional semacam ini hanya mungkin muncul dari kesadaran bahwa demokrasi merupakan kepentingan seluruh masyarakat, bukan penguasa negara, yang menghuni kawasan tertentu, seperti Amerika Latin atau Asia Tenggara atau ditempat lain.
http://www.interseksi.org/publications/essays/articles/demokratisasi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar