Kamis, 22 November 2012

Corporate Social Responsibility (CSR)


Corporate Social Responsibility (CSR)

Pengertian

Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya  bukan hanya perusahaan adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan.
http://id.wikipedia.org/wiki/Tanggung_jawab_sosial_perusahaan

World Bisnis Council For Sustainable Development (WBCD) mengatakan Corporate Social Responsibilty (CSR) merupakan suatu komitmen berkelanjutan oleh dunia usaha untuk bertindak etis dan memberikan kontribusi kepada pengembangan ekonomi dari komunitas setempat ataupun masyarakat luas, bersamaan dengan peningkatan taraf hidup pekerjanya beserta seluruh keluarga.
http://agustocom.blogspot.com/2011/01/corporate-social-responsibilty-csr.html

Namun secara umum pengertian dari Corporate Social Responsibilty (CSR) itu sendiri oleh Nuryana, (2005) diterangkan sebagai sebuah pendekatan dimana perusahaan mengintegrasikan kepedulian sosial di dalam operasi bisnis mereka dan dalam interaksi dengan stakeholder berdasarkan prinsip kemitraan dan kesukarelaan.
http://agustocom.blogspot.com/2011/01/corporate-social-responsibilty-csr.html

Jadi suatu perusahaan atau relasi publik usaha lainnya harus memiliki sifat tanggung jawab penuh terhadap semua orang yang bergerak didalam lingkunannya maupun diluar lingkungannya tersebut, serta mereka bisa bertanggung jawab kepada lingkungan disekitarnya.

Manfaat Bagi Masyarakat
CSR dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dengan meningkatkan taraf hidup masyarakat serta perekonomiannya dalam jangka panjang. Perusahaan juga dapat melestarikan lingkungan disekitarnya agar lebih baik dan memiliki kualitas hidup untuk masyarakat yang berada dilingkungan disekitarnya.

Keuntungan Bagi Perusahaan

Corporate Social Responsibility (CSR) dapat dipandang sebagai aset strategis dan kompetitif bagi perusahaan di tengah iklim bisnis yang makin sarat kompetisi. CSR dapat member banyak keuntungan yaitu :

1. Peningkatan profitabilitas bagi perusahaan dan kinerja
Finansial yang lebih baik. Banyak perusahaanperusahaan besar yang mengimplementasikan program CSR menunjukan keuntungan yang nyata terhadap peningkatan nilai saham:

2. Menurunkan risiko benturan dengan komunitas masyarakat sekitar, karena sesungguhnya Substansi keberadaan CSR adalah dalam rangka memperkuat keberlanjutan perusahaan itu sendiri disebuah kawasan, dengan jalan membangun kerjasama antar stakeholder yang difasilitasi perusahaan tersebut dengan menyusun programprogram pengembangan masyarakat sekitar atau dalam pengertian kemampuan perusahaan untuk dapat beradaptasi dengan lingkungannya, komunitas dan stakeholder yang terkait:

3. Mampu meningkatkan reputasi perusahaan yang dapat dipandang sebagai social marketing bagi perusahaan tersebut yang juga merupakan bagian dari pembangunan citra perusahaan (corporate image building).
Social Marketing akan dapat memberikan manfaat dalam pembentukan brand image suatu perusahaan dalam kaitannya dengan kemampuan perusahaan terhadap komitmen yang tinggi terhadap lingkungan selain memiliki produk yang berkualitas tinggi. Hal ini tentu saja akan memberikan dampak positif terhadap volume unit produksi yang terserap pasar yang akhirnya akan mendatangkan keuntungan yang besar terhadap peningkatan laba perusahaan. Kegiatan CSR yang diarahkan memperbaiki konteks korporat inilah yang memungkinkan alignment antara manfaat sosial dan bisnis yang muaranya untuk meraih keuntungan materi dan sosial dalam jangka panjang.
Sumber : http://fisip.uns.ac.id/publikasi/sp4_2_priyanto.pdf

Contoh Perusahaan

PT Djarum.
Perusahaan rokok ini habis-habisan melakukan CSR di bidang bulutangkis; mendirikan sekolah bulutangkis, membuat klub, memberikan beasiswa, dan rutin melakukan aneka lomba dan mensponsori berbagai acara bulutangkis baik nasional maupun internasional.
Meski tak ada korelasi antara produk (rokok) dengan olahraga (prestasi), tapi orang dengan gampang bisa membaca aktivitas Djarum rersebut. Bulu tangkis adalah salah satu cabang olah raga yang menjadi kebanggaan Indonesia, yang sampai saat ini prestasinya masih punya pomor di dunia internasional. Dan Kudus (Djarum) adalah salah satu sumber pemain bulu tangkis yang berkelas.
Kedua, cause-related marketing, dalam bentuk sumbangan (persentase) hasil penjualan untuk didonasikan. Ini paling banyak dilakukan perusahaan-perusahaan di Indonesia. Misalnya, persentase dari hasil SMS pelanggan selama kurun waktu tertentu didonasikan untuk kepentingan pendidikan.
Sumber : http://vlisa.com/2008/04/07/mengintip-csr-di-indonesia/






Rabu, 21 November 2012

tugas etika bisnis, kasus perlindungan konsumen


Sekarang-sekarang ini kita sering kali mendengar tentang wirausaha yang bergerak dibidang  online, atau biasa disebut online shop. Bisnis ini sangat pesat perkembangnnya sekarang-sekarang ini, karena mereka menawarkan jaasa pengiriman barang yang telah dibeli, sehingga sang pembeli tidak perlu repot-repot lagi untuk pergi ketempat pemnjualan tersebut hanya melalui transfer mereka bisa mendapatkan barang yang mereka inginkan.

Walaupun demikian pesat usaha ini mempunyai berbagai masalah dalam hal kepuasan konsumen. Karena online shop menawarkan barang hanya melalui foto yang mereka share, seringkali konsumen terkadang tidak puas dengan barangnya entah barang asli yang dijual tidak sesuai dan sama dengan gambarnya, entah barang tersebut ukurannya tidak cocok dengan pembelinya. Seperti halnya kasus yang dialami oleh ibu saya. Ibu saya membeli baju dari sebuah online shop, dia melihat baju itu bagus dan mungkin muat dengan badannya yang besar karena gemuk. Saat ibu saya bertanya melalui chat online, “apakah baju itu ada yang berukuran besar yang mungkin muat untuk badan saya?”, penjual itu menjawab “ada bu, baju ini memang ukurannya besar, jadi bisa dipakai untuk orang yang berbadan besar.” Ibu sayapun tidak berfikir lagi untuk membeli baju tersebut. Namun saat barang itu sampai ditanyan ibu saya. Ternyata baju itu pas-pasan dibadan ibu saya dan diapun merasa sesak memakai baju tersebut. Tapi baju tersebut tidak dapat ditukar ataupun dikembalikan padahal barang tersebut tidak sesuai dengan apa yang diminta dan ditawarkan sehingga tidak memuaskan konsumennya.

Dalam hal perundang-undanganpun mereka melanggarnya, karena menurut UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa, hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan, hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif, hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya, dan sebagainya.
Secara sudut pandang etika bisnis, toko tersebut tidak baik karena mereka tidak bertanggung jawab dengan barang yang mereka jual dan mereka menawarkan barang tidak sesuai dengan apa yang diinginkan konsumen. Jika mereka bertanggung jawab pasti mereka siap untuk mengganti barang yang dijual sesuai dengan barang yang konsumen inginkan.

Jika begitu terus menerus pasti banyak konsumen yang tidak puas dengan online shop tersebut karena mereka hanya bisa menawarkan dan tidak bertanggung jawab atas barang yang mereka jual dengan tidak bisa menukarnya sesuai apa yang konsumen inginkan. Harusnya mereka siap untuk menukarkan barang yang tidak memuaskan konsumennya agar konsumen puas dengan pelayanan dan barang yang mereka berikan dan mereka jual.

sumber undang undang:
 http://id.wikipedia.org/wiki/Perlindungan_konsumen