Sekarang-sekarang ini kita sering kali mendengar
tentang wirausaha yang bergerak dibidang
online, atau biasa disebut online shop. Bisnis ini sangat pesat
perkembangnnya sekarang-sekarang ini, karena mereka menawarkan jaasa pengiriman
barang yang telah dibeli, sehingga sang pembeli tidak perlu repot-repot lagi
untuk pergi ketempat pemnjualan tersebut hanya melalui transfer mereka bisa
mendapatkan barang yang mereka inginkan.
Walaupun demikian pesat usaha ini mempunyai berbagai
masalah dalam hal kepuasan konsumen. Karena online shop menawarkan barang hanya
melalui foto yang mereka share, seringkali konsumen terkadang tidak puas dengan
barangnya entah barang asli yang dijual tidak sesuai dan sama dengan gambarnya,
entah barang tersebut ukurannya tidak cocok dengan pembelinya. Seperti halnya
kasus yang dialami oleh ibu saya. Ibu saya membeli baju dari sebuah online
shop, dia melihat baju itu bagus dan mungkin muat dengan badannya yang besar
karena gemuk. Saat ibu saya bertanya melalui chat online, “apakah baju itu ada
yang berukuran besar yang mungkin muat untuk badan saya?”, penjual itu menjawab
“ada bu, baju ini memang ukurannya besar, jadi bisa dipakai untuk orang yang
berbadan besar.” Ibu sayapun tidak berfikir lagi untuk membeli baju tersebut. Namun
saat barang itu sampai ditanyan ibu saya. Ternyata baju itu pas-pasan dibadan
ibu saya dan diapun merasa sesak memakai baju tersebut. Tapi baju tersebut
tidak dapat ditukar ataupun dikembalikan padahal barang tersebut tidak sesuai
dengan apa yang diminta dan ditawarkan sehingga tidak memuaskan konsumennya.
Dalam hal perundang-undanganpun mereka melanggarnya,
karena menurut UU Perlindungan
Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya
adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang
dan atau jasa, hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan
barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta
jaminan yang dijanjikan, hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan
jujur serta tidak diskriminatif, hak untuk mendapatkan
kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang
diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya, dan
sebagainya.
Secara sudut pandang etika bisnis, toko tersebut
tidak baik karena mereka tidak bertanggung jawab dengan barang yang mereka jual
dan mereka menawarkan barang tidak sesuai dengan apa yang diinginkan konsumen. Jika
mereka bertanggung jawab pasti mereka siap untuk mengganti barang yang dijual
sesuai dengan barang yang konsumen inginkan.
Jika begitu terus
menerus pasti banyak konsumen yang tidak puas dengan online shop tersebut
karena mereka hanya bisa menawarkan dan tidak bertanggung jawab atas barang
yang mereka jual dengan tidak bisa menukarnya sesuai apa yang konsumen
inginkan. Harusnya mereka siap untuk menukarkan barang yang tidak memuaskan
konsumennya agar konsumen puas dengan pelayanan dan barang yang mereka berikan
dan mereka jual.
sumber undang undang:
http://id.wikipedia.org/wiki/Perlindungan_konsumen
Tidak ada komentar:
Posting Komentar