Rabu, 21 November 2012

tugas etika bisnis, kasus perlindungan konsumen


Sekarang-sekarang ini kita sering kali mendengar tentang wirausaha yang bergerak dibidang  online, atau biasa disebut online shop. Bisnis ini sangat pesat perkembangnnya sekarang-sekarang ini, karena mereka menawarkan jaasa pengiriman barang yang telah dibeli, sehingga sang pembeli tidak perlu repot-repot lagi untuk pergi ketempat pemnjualan tersebut hanya melalui transfer mereka bisa mendapatkan barang yang mereka inginkan.

Walaupun demikian pesat usaha ini mempunyai berbagai masalah dalam hal kepuasan konsumen. Karena online shop menawarkan barang hanya melalui foto yang mereka share, seringkali konsumen terkadang tidak puas dengan barangnya entah barang asli yang dijual tidak sesuai dan sama dengan gambarnya, entah barang tersebut ukurannya tidak cocok dengan pembelinya. Seperti halnya kasus yang dialami oleh ibu saya. Ibu saya membeli baju dari sebuah online shop, dia melihat baju itu bagus dan mungkin muat dengan badannya yang besar karena gemuk. Saat ibu saya bertanya melalui chat online, “apakah baju itu ada yang berukuran besar yang mungkin muat untuk badan saya?”, penjual itu menjawab “ada bu, baju ini memang ukurannya besar, jadi bisa dipakai untuk orang yang berbadan besar.” Ibu sayapun tidak berfikir lagi untuk membeli baju tersebut. Namun saat barang itu sampai ditanyan ibu saya. Ternyata baju itu pas-pasan dibadan ibu saya dan diapun merasa sesak memakai baju tersebut. Tapi baju tersebut tidak dapat ditukar ataupun dikembalikan padahal barang tersebut tidak sesuai dengan apa yang diminta dan ditawarkan sehingga tidak memuaskan konsumennya.

Dalam hal perundang-undanganpun mereka melanggarnya, karena menurut UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa, hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan, hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif, hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya, dan sebagainya.
Secara sudut pandang etika bisnis, toko tersebut tidak baik karena mereka tidak bertanggung jawab dengan barang yang mereka jual dan mereka menawarkan barang tidak sesuai dengan apa yang diinginkan konsumen. Jika mereka bertanggung jawab pasti mereka siap untuk mengganti barang yang dijual sesuai dengan barang yang konsumen inginkan.

Jika begitu terus menerus pasti banyak konsumen yang tidak puas dengan online shop tersebut karena mereka hanya bisa menawarkan dan tidak bertanggung jawab atas barang yang mereka jual dengan tidak bisa menukarnya sesuai apa yang konsumen inginkan. Harusnya mereka siap untuk menukarkan barang yang tidak memuaskan konsumennya agar konsumen puas dengan pelayanan dan barang yang mereka berikan dan mereka jual.

sumber undang undang:
 http://id.wikipedia.org/wiki/Perlindungan_konsumen

Tidak ada komentar:

Posting Komentar