PERKEMBANGAN
PERBANKAN DI INDONESIA
Sejarah perbankan di Indonesia
Sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari
zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada masa itu De Javansche Bank didirikan sebagai
bank sirkulasi yang bertugas mencetak dan mengedarkan uang, di Batavia pada
tanggal 24 Januari 1828. Kemudian menyusul Nederlandsche Indiasche Escompto
Maatschappij dll. Lalu ada juga bank-bank yg dibuat dari negara asing seperti
Tiongkok, Jepang dan Eropa. Dan dizaman kemerdekaan, perbankan di Indonesia
bertambah majudan berkembang lagi. Beberapa Bank Belandapun diNasionalisir oleh
pemerintah Indonesia. Tahun 1953, Undang-Undang Pokok Bank Indonesia menetapkan
pendirian Bank Indonesia untuk menggantikan fungsi De Javasche Bank sebagai
bank sentral, dengan tiga tugas utama di bidang moneter, perbankan, dan sistem
pembayaran. Di samping itu, Bank Indonesia diberi tugas penting lain dalam
hubungannya dengan Pemerintah dan melanjutkan fungsi bank komersial yang
dilakukan oleh DJB sebelumnya. Pada tahun 1968 diterbitkan Undang-Undang Bank
Sentral yang mengatur kedudukan dan tugas Bank Indonesia sebagai bank sentral,
terpisah dari bank-bank lain yang melakukan fungsi komersial. Selain tiga tugas
pokok bank sentral, Bank Indonesia juga bertugas membantu Pemerintah sebagai
agen pembangunan mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas
kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat.
Tahun 1999 merupakan Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia, sesuai dengan UU No.23/1999 yang menetapkan tujuan tunggal Bank Indonesia yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Tahun 1999 merupakan Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia, sesuai dengan UU No.23/1999 yang menetapkan tujuan tunggal Bank Indonesia yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
PERBANKAN
Bank (cara pengucapan: [Bang]) adalah sebuah lembaga
intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima
simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal
sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat
penukaran uang. Sedangkan menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor
10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan
bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau
bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Industri perbankan telah mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir. Industri ini menjadi lebih kompetitif karena deregulasi peraturan. Saat ini, bank memiliki fleksibilitas pada layanan yang mereka tawarkan, lokasi tempat mereka beroperasi, dan tarif yang mereka bayar untuk simpanan deposan.
Industri perbankan telah mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir. Industri ini menjadi lebih kompetitif karena deregulasi peraturan. Saat ini, bank memiliki fleksibilitas pada layanan yang mereka tawarkan, lokasi tempat mereka beroperasi, dan tarif yang mereka bayar untuk simpanan deposan.
Perkembangan Perbankan tahun 1990- 1999
pengelolaan bank dan pengenaan sanksi bagi pengurus bank yang melakukan tindakan sengaja yang merugikan bank, seperti tidak melakukan pencatatan dan pelaporan yang benar, serta pemberian kredit fiktif, dengan ancaman hukuman pidana. Selain itu, UU Perbankan 1992 juga memberi wewenang yang luas kepada Bank Indonesia untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap perbankan. Pada periode 1992-1993, perbankan nasional mulai menghadapi permasalahan yaitu meningkatnya kredit macet yang menimbulkan beban kerugian pada bank dan berdampak keengganan bank untuk melakukan ekspansi kredit. BI menetapkan suatu program khusus untuk menangani kredit macet dan membentuk Forum Kerjasama dari Gubernur BI, Menteri Keuangan, Kehakiman, Jaksa Agung, Menteri/Ketua Badan Pertahanan Nasional, dan Ketua Badan Penyelesaian Piutang Negara. Selain kredit macet, yang menjadi penyebab keengganan bank dalam melakukan ekspansi kredit adalah karena ketatnya ketentuan dalam Pakfeb 1991 yang membebani perbankan. Hal itu akan mengganggu upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Maka, dikeluarkanlah Pakmei 1993 yang melonggarkan ketentuan kehati-hatian yang sebelumnya ditetapkan dalam Pakfeb 1991. Berikutnya, sejak 1994 perekonomian Indonesia mengalami booming economy dengan sektor properti sebagai pilihan utama. Keadaan itu menjadi daya tarik bagi investor asing. Pakmei 1993 ternyata memberikan hasil pertumbuhan kredit perbankan dalam waktu yang sangat singkat dan melewati tingkat yang dapat memberikan tekanan berat pada upaya pengendalian moneter. Kredit perbankan dalam jumlah besar mengalir deras ke berbagai sektor usaha, terutama properti, meski BI telah berusaha membatasi. Keadan ekonomi mulai memanas dan inflasi meningkat. Setelah berjalan lama, Pakto 88 mulai menampakkan dampak negatifnya. Kebebasan perbankan terutama dalam bank devisa, yang menghambat terciptanya sistem perbankan yang sehat. BI, sejak 1995, mulai memperberat syarat ketentuan untuk menjadi Bank Devisa, meski langkah tersebut belum bisa menahan laju pertumbuhan perbankan. Pada 1996, sebagai upaya untuk menekan ekspansi kredit perbankan yang dianggap sebagai pemicu memanasnya mesin perekonomian, diterapkan kembali kebijakan moral suasion dengan cara menghimbau bank untuk menekan laju ekspansi kreditnya. Mulai 1997, walaupun ekpansi kredit perbankan mulai dapat ditahan, namun perkembangan usaha perbankan menjadi lebih sulit dikendalikan. Untuk itu, BI telah berencana untuk melikuidasi tujuh bank yang ternyata belum mendapat restu dari pemerintah.
Perkembangan Perbankan tahun 2004 – 2010
Pada tahun 2004, Undang-Undang Bank Indonesia
diamandemen dengan fokus pada aspek penting yang terkait dengan pelaksanaan
tugas dan wewenang Bank Indonesia, termasuk penguatan governance. Pada tahun
2008, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2
tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.23 tahun 1999 tentang
Bank Indonesia sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan.
Amandemen dimaksudkan untuk meningkatkan ketahanan perbankan nasional dalam
menghadapi krisis global melalui peningkatan akses perbankan terhadapfasilitas
pembiayaan jangka pendek dari Bank Indonesia.
Perkembangan berbagai indikator ekonomi menjelang
akhir tahun 2009 ditandai oleh terus berlanjutnya perbaikan kondisi makro
ekonomi Indonesia. Perbaikan tersebut ditopang oleh meningkatnya optimisme
terhadap pertumbuhan ekonomi domestik dan global, serta terjaganya kestabilan
makro ekonomi domestik.
Pertumbuhan ekonomi tahun 2009 diprakirakan
tumbuh 4,3%, inflasi tercatat sebesar 2,78%, Neraca Pembayaran Indonesia (NPI)
mencatat surplus, dan nilai tukar secara point-to-point menguat sebesar 15,65%
dibandingkan dengan tahun lalu. Di tengah-tengah krisis global, berbagai
kinerja yang cukup positif tersebut tidak terlepas dari daya tahan permintaan
domestik yang kuat, sektor perbankan yang tetap sehat dan stabil, ekspektasi
pemulihan ekonomi global yang semakin optimis, serta respons kebijakan fiskal
dan moneter yang akomodatif dalam mendukung terjaganya perekonomian domestik.
Di sisi domestik, konsumsi rumah tangga masih tumbuh pada level tinggi,
didorong oleh stabilnya daya beli masyarakat serta keyakinan konsumen yang
masih terjaga. Membaiknya ekspor dan tetap tingginya konsumsi mendorong
optimisme pelaku usaha untuk meningkatkan investasi, terutama sejak pertengahan
tahun 2009. Pada triwulan IV-2009, investasi diperkirakan tumbuh lebih tinggi
yang tercermin antara lain pada peningkatan konsumsi semen dan perbaikan
pertumbuhan impor barang modal. Dengan semakin membaiknya kondisi perekonomian tersebut,
pertumbuhan ekonomi secara tahunan di kuartal IV-2009 diperkirakan akan
mencapai sebesar 4,4%. Secara keseluruhan tahun 2009, perekonomian diperkirakan
akan tumbuh sebesar 4,3%.
Kebijakan moneter Bank Indonesia untuk mencapai
sasaran inflasi sebesar 5±1% di tahun 2010 akan didukung oleh implementasi
serangkai langkah kebijakan. Di sisi operasional, fokus kebijakan diarahkan
untuk meningkatkan efektifitas transmisi kebijakan moneter, mengelola ekses
likuiditas perbankan, dan menjaga volatilitas nilai tukar dalam rangka
terjaganya ekspektasi inflasi masyarakat. Di sisi struktural, upaya koordinasi
dengan Pemerintah akan ditingkatkan untuk memitigasi dampak struktural inflasi
yang bersumber dari masalah distribusi, tata niaga, dan struktur pasar komoditas
bahan pokok. Untuk itu, Tim Pengendalian Inflasi yang merupakan tim lintas
departemen yang terkait dengan pengendalian inflasi akan terus diefektifkan
baik di pusat maupun di daerah.
KONDISI TERAKHIR
PERBANKAN DI INDONESIA
Kondisi perbankan di Indonesia semakin membaik meski
tekanan krisis keuangan global semakin terasa. Hal tersebut terlihat dari
berkurangnya keketatan likuiditas perbankan dan tumbuhnya total kredit
perbankan. Perekonomian Indonesia masih mengalami pasang-surut, pemerintah
melakukan kebijakan deregulasi dan debirokratisasi yang dijalankan secara
bertahap pada sektor keuangan dan perekonomian. Salah satu maksud dari
kebijakan deregulasi dan debirokratisasi adalah upaya untuk membangun suatu
sistem perbankan yang sehat, efisien, dan tangguh. Dampak dari over regulated
terhadap perbankan adalah kondisi stagnan dan hilangnya inisiatif perbankan.
Hal tersebut mendorong BI melakukan deregulasi perbankan untuk memodernisasi
perbankan sesuai dengan tuntutan masyarakat, dunia usaha, dan kehidupan ekonomi
pada periode tersebut.
sumber :
http://cicikris.blogspot.com/2012/03/perkembangan-bank-indonesia-1990-2010.html
http://www.bappenas.go.id/node/45/723/perkembangan-moneter-/
http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/A6011CBA-1B4E-49B1-9DDC-CB01AB6C60D0/19386/SejarahPerbankanPeriode19831997.pdf
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/03/perkembangan-perbankan-tahun-1990-%E2%80%93-2010/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar